Radarlamteng.com, TRIMURJO – Toni Sastra Jaya, S.H, M.H mengecam keras aksi penganiayaan yang dilakukan oleh MG (40) yang diduga Tim Sukses (Timses) salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) terhadap seorang warga Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah (Lamteng).
Toni menilai, apa yang telah dilakukan oleh pelaku merupakan suatu tindakan tidak terpuji. Terlebih, perbuatan serupa juga pernah dilakukan terhadap warga lain pada tahun 2020 lalu.
“Menurut saya ini adalah penyakit masyarakat. Jadi saya mohon kepada Kapolsek Trimurjo AKP Rihamuddin untuk segera menindak tegas pelaku yang selalu membuat onar ini. Terlebih, pelaku juga sudah membahayakan nyawa korban dengan cara mengancam akan mebunuh korban,” ungkap Tosa kepada media, Senin (26/2/2024).
Dimana, Pendekar Hukum yang juga anggota DPRD Lamteng Fraksi Partai Demokrat ini menilai, bila terdapat pelaku kriminalitas dengan mengulangi perbuatan yang sama dalam kurun waktu dibawah 5 tahun maka pelaku sudah termasuk kategori residivis.
“Sudah jelas, di dalam undang-undang hukum pidana, seseorang bisa dikatakan residivis apabila melakukan perbuatan sejenis. Nah, tahun lalu pelaku ini juga pernah dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang sama. Maka, dapat kita simpulkan bahwa pelaku adalah residivis kambuhan yang melakukan perbuatan berulang-ulang,” tegas Tosa.
Ia berharap, dengan kasus yang menimpa korban Sandi Sanjaya dapat segera di usut dan tindak tegas. Agar dapat menjadi efek jera bagi pelaku penganiayaan tersebut.
“Saya minta kepada jajaran Polsek Trimurjo agar segera menangkap pelaku. Karena, beberapa tahun lalu dia juga pernah dilaporkan dengan kasus yang sama dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri dan masih mengulangi lagi. Mungkin karena dulu tidak ditahan jadi berulah lagi. Jadi, sekali ini saya mohon Polsek Trimurjo untuk tegas menindak pelaku,” pungkasnya.(ndo/rid).
