Sosialisasikan Perda, Ni Ketut Dewi Nadi: Perempuan dan Anak Berhak Dapat Perlindungan Tindak Kekerasan

Radarlamteng.com, SEPUTIHRAMAN – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ni Ketut Dewi Nadi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 2 tahun 2021 tentang penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung. Kegiatan di gelar di Halaman Taman Kanan-Kanak (TK) Pertiwi, Kecamatan Seputihraman, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Selasa (30/1/2024).

Ni Ketut Dewi Nadi mengatakan bahwa dalam rangka memberikan jaminan pemenuhan hak perempuan dan anak agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan, perlu penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Untuk memperkuat pemenuhan hak perempuan dan anak tersebut, dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme kebijakan dalam penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk itu, perlu membentuk peraturan daerah tentang penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak ini,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa saat ini banyak sekali kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama kekerasan seksual terhadap anak-anak di bawah umur yang masih sekolah. Sehingga perlu adanya pencegahan.

Negara terutama pemerintah, lanjut Dewi Nadi, bertanggungjawab untuk menghormati, melindungi dan menjamin hak-hak asasi manusia dari setiap warga negara termasuk perempuan dan anak tanpa diskriminasi. “Dalam rangka melindungi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan, negara telah mengeluarkan beberapa peraturan. Keberadaan Perda tentang penghapusan tindak kekerasan ini merupakan langkah nyata upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak untuk mengakhiri berbagai tindak kekerasan melalui keluarga dan berbagai komunitas dalam masyarakat,” ungkapnya.

Menurut mantan Kepala Kampung Ramadewa, Kecamatan seputihraman ini bahwa peran perempuan sangat penting untuk keluarga. Karena perempuan di dalam keluarga yang disebut ibu adalah guru utama dan guru pertama bagi anak-anaknya. Untuk itu baik perempuan maupun anak perlu mendapatkan perlindungan. “Dengan adanya peraturan ini diharapkan perempuan dan anak dapat melaksanakan peran strategisnya dengan baik,” kata Ni Ketut Dewi Nadi kepada radarlamteng.com.

Selain dihadiri masyarakat Kecamatan Seputihraman, kegiatan sosialisasi Perda tersebut juga menghadirkan Narasumber, yakni Anggota DPR RI, I Komang Koheri dan Anggota DPRD Lamteng, Ni Made Winarti. (tka/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *