Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratunuban Bekuk Satu dari Dua DPO Curat Spesialis Rumah Kosong

Radarlamteng.com, BUMIRATUNUBAN – Berakhir sudah pelarian NK (33) warga Dusun II Kampung Wates, Kecamatan Bumiratunuban, Lampung Tengah (Lamteng). Pasalnya, pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) ini sempat melarikan diri saat hendak di tangkap jajaran Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Bumiratunuban, Polres Lampung Tengah (Lamteng) beberapa waktu lalu.

Pelaku NK yang merupakan satu dari dua DPO Curat spesialis rumah kosong ini berhasil dibekuk oleh jajaran Tekab 308 Polsek Bumiratunuban dipersembunyiannya yang berada di Perumahan Griya Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel) Selasa (16/1/2024) dini hari.

Sebelumnya, NK bersama SP alias Man Bawuk (42) dan NN (26) yang lebih dulu diamankan, serta MW yang saat ini masih dalam pengejaran petugas, melakukan pencurian dirumah korban Elvian Benni yang juga merupakan warga kampung setempat pada Kamis 14 Desember 2023 lalu sekira pukul 23.00 WIB.

Setelah sempat buron, akhirnya jajaran Tekab 308 Polsek Bumiratunuban dapat mengendus keberadaan pelaku. Dan, saat itu pula Kapolsek Bumiratunuban IPTU Roma Irawan Putra langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Hanggari agar segera bergerak untuk menangkap pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Akhirnya, Tekab 308 di backup oleh jajaran Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang bersembunyi di sebuah perumahan tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit kepada media radarlamteng.com Selasa (16/1/2024).

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek setempat guna penyelidikan lebih lanjut. Dan, petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial MW yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Bumiratunuban.(red/rid).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *