Radarlamteng.com, WAYPENGUBUAN – Tak terima ditegur karena mencari cacing tanah di comberan, seorang pengangguran berinisial HW (24) warga Kampung Lempuyangbandar, Kecamatan Waypengubuan menganiaya Suryadi (32) yang merupakan tetangganya, dengan menggunakan sajam.
Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (13/1/24), membuat korban mengalami luka sayatan dan tusukan dibeberapa tubuh korban.
Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andi M. Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, kejadian bermula saat korban melihat pelaku bersama 2 rekannya sedang mencari cacing area comberan rumah milik korban. Kemudian, korban yang melihat langsung menegur pelaku untuk tidak mencari cacing di area comberan tersebut, karena bila comberan itu digali maka air comberan tersebut akan masuk rumahnya.
“Saat korban melihat dua pelaku tersebut yang menggali dan merusak comberannya, korban pun langsung menegurnya. Akan tetapi, saat pelaku ditegur, mereka tidak terima dan malah emosi,” terang Kapolsek.
Kemudian, sambung Kapolsek, tersangka yang sudah emosi tersebut langsung menyerang korban.
“Dengan emosi, tersangka ini langsung menyerang korban dengan mengatakan bahwa dia tidak takut sama orang, dan akan menikam pelaku. Sehingga, atas penyerangan tersebut, korban mengalami beberapa luka sayatan dan tusukan di tubuh korban,” lanjut Kapolsek.
Setelah itu, lanjut Kapolsek, korban langsung melaporkan penganiayaan tersebut ke Mapolsek kami. Lalu, kami melakukan olah TKP, dan kemudian langsung menangkap pelaku.
“Setelah korban membuat laporan, kami langsung melakukan olah TKP. Dan dari hasil olah TKP tersebut, kami berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti berupa 1 bilah sajam jenis pisau cap garpu, yang digunakan pelaku saat menyerang korban,” tutup Kapolsek.
Pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan, dan oleh Polisi pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (stk/rid)