Radarlamteng.com, BUMIRATUNUBAN – Jajaran Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Bumiratunuban, Polres Lampung Tengah (Lamteng) membekuk dua dari empat pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Kamis (11/1/2024).
Dua dari empat pelaku yakni SP alias Man Bawuk (42) dan NN (26). Sementara dua lainnya yakni NK dan MW masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Bumiratunuban.
Kedua pelaku yang merupakan warga Dusun 3, Kampung Wates, Kecamatan Bumiratunuban, Lamteng ini diduga kuat melakukan pencurian dirumah korban Elvian Benni yang juga merupakan warga dusun dan kampung setempat pada Kamis 14 Desember 2023 lalu sekira pukul 23.00 WIB
Menurut Kapolsek Bumiratunuban IPTU Roma Irawan Putra menjelaskan, pelaku Man Bawuk bersama 2 pelaku yakni NN dan NK (DPO) masuk kerumah korban dengan memanjat pagar belakang pekarangan korban.
Kemudian, kata Kapolsek, para pelaku mengambil barang-barang berupa Tabung Gas, Karpet/ambal, dan sembako berbagai jenis yang akan digunakan untuk acara yasinan yang di tafsir senilai Rp.1.700 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari dapur rumah korban lalu mengeluarkan barang tersebut dengan cara di angkat melewati pagar.
“Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.4.060.000,- (Empat Juta Enam pulih Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bumiratunuban,” kata Kapolsek,
mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, Sabtu (12/1/2024).
Menindaklanjuti laporan korban tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bumiratunuban Aipda Hanggari untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku, kami langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap satu pelaku yakni Man Bawuk yang bersembunyi di bangunan kosong bekas Klinik tidak terpakai di Kampung Wates,” tambah Kapolsek.
Usai dilakukan interogasi singkat kepada pelaku, Tekab 308 langsung melakukan penagkapan terhadap pelaku kedua yakni NN dirumahnya. Tak ingin kehilangan buruannya, Team lalu menuju kerumah pelaku selanjutnya. Namun, pelaku ketiga yakni NK sudah melarikan diri sebelum jajaran Tekab 308 Polsek Bumiratunuban tiba.
“Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku. Kemudian team langsung bergerak menuju rumah MW selaku penadah. Akan tetapi, kedatangan team diketahui pelaku yang langsung melarikan diri kearah perkebunan singkong sehingga berhasil lolos dari sergapan petugas. Hanya saja, saat dilakukan penggeledahan kami temukan 3 buah ambal/karpet milik korban,” pungkasnya.
Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah di amankan di Mapolsek Bumiratununan untuk pemeriksaa lebih lanjut. Dan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.(red/rid).
