Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Pengawas Pemilihan Umum Tingkat Kecamatan (Panwaslucam) Gunungsugih, Lampung Tengah (Lamteng) terpaksa menghentikan kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Bakal Calon Aggota Legislatif (Bacaleg) DPR-RI dari Partai Gerindra Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., Senin (11/12/2023).
Pasalnya, kegiatan yang di gelar di Dusun III Kampung Gunungsari, Kecamatan Gunungsugih dengan dihadiri kurang lebih 100 peserta tersebut diduga tak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye terhadap penyelannggara pengawasan pemilu.
“Meski saat ini sudah masuk pada tahapan kampanye terbuka, namun yang bersangkuta tidak dapat menunjukan STTP kampanye kepada kami. Maka, dengan terpaksa kami hentikan dan tidak kami perbolehkan membagikan Alat Peraga Kampanye karena tidak sesuai prosedur,” ujar Ketua Panwaslucam Gunungsugih Chairul Anwar yang didampingi anggota Adi Sucipto dan Ridho Hermawan beserta PKD Kampung Gunungsari.
Ia menghimbau kepada para peserta Pemiliha Umum (Pemilu) baik Bacapres, DPD-RI, Bacaleg DPR-RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Lamteng agar dapat mengikuti tahapan kampanye sesuai prosedur yang ada denga menunjukkan STTP kampanye resmi kepada pihak penyelenggara dalam hal ini Bawaslu maupun Panwaslucam.(red/rid).
