Inspektorat Lamteng Gelar Sosialisasi Perbup Nomor 66 Tahun 2022 di Kecamatan Trimurjo

Radarlamteng.com, TRIMURJO – Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) melalui Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2022 tentang pedoman penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng, Kamis (30/11/2023).

Sosialiasi yang digelar di Balai Kampung Tempuran itu dihadiri oleh Auditor Ahli Muda Inspektorat Lamteng Sukmiridiyanto, S. Sos beserta jajaran, Kepala Kampung (Kakam) Sekretaris Kampung (Sekkam) serta Kaur Keuangan kampung se-Kecamatan Trimurjo.

Dalam arahannya, Auditor ahli muda Irbansus Lamteng Sukmiridiyanto mengungkapkan, bahwa sosialisasi yang dilakukan dalam rangka mengedukasi aparatur kampung agar tidak keluar dari koridor.

Dimana kata Sukmi, masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan keluhan-keluhan terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur kampung.

“Kami sampaikan ini agar aparatur kampung bisa bekerja sesuai dengan tupoksi dan tanggung jawabnya, agar terhindar dari kesan negatif yang mengakibatkan masyarakat mengadukannya ke kami,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan digelarnya sosialisasi Perbup nomor 66 tahun 2022 yang dilakukan dapat membuat tata kelola pemerintahan bis menjadi lebih baik kedepan.

“Ya, kita harapkan kepada rekan-rekan kakam selaku pelaksana terkait pelayanan publik ini, mereka bisa menjalankan sesuai dengan fungsi dan tidak menyimpang sana sini. Tentunya mereka akan lebih takut terhadap masyarakat yang memiliki hak serta pers yang memiliki fungsi sebagai sosial kontrol,” pungkasnya.(red/rid).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *