Radarlamteng.com, PUNGGUR – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Punggur, Lampung Tengah (Lamteng) menertibkan puluhan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Rabu (4/10/2023).
Panwaslucam yang juga dibantu Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Punggur itu melepas sejumlah APS yang terpasang di Fasilitas Umum (Fasum) yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Hal itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Lamteng nomor 270/288/B.a. VII .06/2023 pertanggal 29 September 2023 perihal penertiban APS di Kabupaten Lamteng.
“Jadi hari ini kami bersama instansi terkait yakni Sat. Pol. Pp melakukan penertiban disejumlah tempat umum, seperti tempat ibadah, pendidikan, tempat pelayanan kesehatan, jalan protokol, taman dan pepohonan, serta fasilitasi lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,”, ungkap Ketua Panwascam Punggur Nelly Erlinda.
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Ketertiban dan Ketentraman Umum (Trantibum) Kecamatan Punggur Zakwan membenarkan, bahwa pihaknya bersama Panwaslucam Punggur telah melaksanakan penertiban terhadap APS yang terpasang di sejumlah tempat umum.
“Iya, berdasarkan SE Bupati Lamteng dan juga atas perintah pimpinan kecamatan kami selaku Sat. Pol.Pp Kecamatan Punggur telah melaksanakan tugas. Dan alhamdulillah semua dapat berjalan lancar dan aman,” tukasnya. (cw29/rid)
