
Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Adanya wacana Rancangan Undang – Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) Omnibus Law mengenai wacana perubahan kedudukan BPJS yang semula dibawah presiden menjadi dibawah kementrian. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) memberikan sikap tegasnya dengan pernyataan tidak setuju terkait hal tersebut.
Ketua DPC KSPSI Lamteng Darul Kuteni menegaskan perubahan kedudukan BPJS jika dibawah kementerian maka independensinya tidak lagi kredibel. Pasalnya kedudukan Mentri sendiri secara struktural akan dapat terjadi perubahan dan pergantian dengan waktu yang tidak tertentu.
“Kami KSPSI Kabupaten Lampung Tengah secara tegas tidak setuju terhadap wacana RUU Kesehatan Omnibus Law, dimana kewenangan BPJS yang tadinya dibawah Presiden akan berubah dibawah Kementerian. Hal ini sangat jelas independensinya tidak lagi kredibel,” tegas Darul Kuteni saat dikonfirmasi radarlamteng.com Jumat (17/3/2023).
Lebih lanjut Darul Kuteni mengatakan selama ini butuh telah membayar iuran BPJS sebesar 1 % dan pengusaha 4 %. Tentunya dengan hal ini jelas bahwa dana di BPJS juga milik buruh dan dana pengusaha bukan milik pemerintah. Jika pengelolaan dana ini kemudian dilakukan oleh Mentri yang jelas kewenangannya dibawah Presiden, maka yang terjadi adalah timbulnya celah penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power), apalagi yang berhubungan dengan uang itu sangat riskan sekali,” tegasnya.
Sehingga diharapkan RUU Kesehatan mengenai wacana perubahan kedudukan BPJS ini dapat dibatalkan dengan BPJS kewenangan tetap berada dibawah Presiden.(rls/sci/rid)