Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Sebanyak 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsugih, Lampung Tengah (Lamteng) melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Senin (13/3/2023).
Perekaman e-KTP yang digelar di Aula Lapas Gunungsugih tersebut merupakan kerjasama antara Lapas Kelas IIB Gununfsugih bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lamteng.
Kalapas Gunungsugih Suprihadi mengungkapkan, bahwa kegiatan dilaksanakan sebagai wujud pemenuhan hak bagi WBP.
“Kami sampaikan ucapan terimakasih kepada Disdukcapil atas respon yang cepat dan baik pembuatan e-KTP bagi WBP yang berada di sini. Sehingga e-KTP ini bisa di manfaatkan untuk pemenuhan hak sipil bagi WBP selama menjalani pidana disisni,” ungkap Suprihadi.
Selain itu, lanjut dia, perekaman e-KTP bagi WBP juga sangat membantu dalam pengelolaan data Sistem Database Pemasyarakatan yang bertujuan untuk melengkapi salah satu persyaratan dalam melaksanakan program pembinaan.
Dimana, masih kata dia, selain melakukan perekaman e-KTP Tim dari Disdukcapil juga melakukan aktifasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital bagi seluruh pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsugih.
“Pemadanan data NIK dan perekaman e-KTP warga binaan ini dilakukan dalam rangka pemutakhiran data pemilih pada pemilu tahun 2024 mendatang, pengecekan asuransi kesehatan WBP pada BPJS, serta sinkronisasi antara data NIK dengan data SDP di Lapas Gunungsugih,” pungkasnya.(cw29/rid)