Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja sama Mall Pelayanan Publik ( MPP ) bersama 9 Instansi Vertikal, diantaranya bersama Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Kemenag, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Lampung, Bank Rajasa dan ATR BPN Lamteng. Penandatangan kerjasama bertempat di Ruang BJW Nuwo Balak pada Rabu (14/12/2022).
Bupati Lamteng Musa Ahmad hadir beserta Sekda, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi terkait. Dalam Laporannya Anggota Pokja Hukum dan Tata Laksana Penyelenggara Mall Pelayanan Publik Junaidi KM mengatakan, di bangunnya MPP ini guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik yang merupakan pelaksanaan misi kelima RPJMD yaitu meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik.
“Mall pelayanan Publik Lampung Tengah akan menjadi ikon baru Gunung Sugih sebagai Ibukota Lampung Tengah dan menambah spirit baru bagi aparatur yang ada.
Penandatanganan dilakukan dengan instansi vertikal dan nantinya ada beberapa dinas terkait yang bergabung pada Mall Pelayanan Publik ini,” terangnya.
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menyampaikan Mall Pelayanan Publik ini harus bermanfaat bagi Masyarakat. Oleh karena itu diharapkan kerja sama yang baik, dukungan yang sepenuhnya dari rekan-rekan dari instansi vertikal agar bagaimana kita mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Nantinya di Bulan Februari Tahun 2023 akan di launching secara resmi MPP Lampung Tengah dan dengan hadirnya Mall Pelayanan Publik ini akan mewujudkan pelayanan publik yang prima sehingga berdampak pada peningkatan investasi daerah,” tegas orang nomor satu di beguwai jejamo wawai ini.
Sementara itu, Imam Fatkuroji,S.STP,M.IP Selaku Plt.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Tengah mengutarakan hasil yang dicapai dari pelayanan publik mengalami peningkatan.Ini adalah MoU tahap pertama yang akan disusulan dengan beberapa instansi vertikal lain yang masih dalam tahap pembahasan.
“Di tahun 2021 dari evaluasi Kementrian PANRB berkaitan pelayanan publik dapat nilai B. Setelah dilakukan perbaikan – perbaikan, alhamdulillah pada tahun 2022 dapat meraih nilai A katagori pelayanan prima. Dalam hal pelayanan perizinan perusahaan.
Terkait penilaian lanjutnya, dari aspek sarana prasarana, Sumber Daya Manusia dan standar pelayanan apakah sudah sesuai SOP atau tidak termasuk didalamnya keterlibatan masyarakat dan responsif terhadap adanya pengaduan-pengaduan pelayanan perizinan perusahaan,” pungkas Imam.(sci/rid)
