Pengelolaan Kas Negara Melalui Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

Penulis : ARYANA WISASTRA., S.E., M.H.

Radarlamteng.com – KITA telah memasuki era milenial, dimana perkembangan teknologi maupun digitalisasi yang terus berkembang pesat terlebih pada aspek kehidupan. Sebagai contoh, yang terjadi pada sistem pembayaran dengan munculnya metode baru, yakni atau transaksi non tunai. Sejalan dengan tuntutan perkembangan teknologi maupun digitalisasi yang kian pesat, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia mendukung pergeseran perilaku transaksi masyarakat dari konvensional (tunai) menjadi cashless (non tunai). Hal ini terlihat pada upaya pemerintah dalam melakukan penerapan transaksi non tunai (cashless transaction) pada gardu jalan tol, selain itu pemerintah juga membuat kebijakan dalam meningkatkan pembayaran secara cashless, terlebih pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN dengan menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam peluncuran KKP Domestik dan QRIS Antarnegara menyampaikan penyelenggaran kedua acara merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk bersatu mengakselerasi ekonomi dan keuangan digital nasional serta penguatan kerjasama internasional khususnya di ASEAN sejalan dengan keketuaan Indonesia pada Presdiensi G20. Lebih lanjut Gubernur BI menekankan bahwa program KKP Domestik ini merupakan bagian dari skema pembayaran domestik berbasis kredit yang bertujuan untuk memperluas akseptansi transaksi non tunai lebih inklusif. Melalui ekosistem QRIS, K/L dan Pemda dapat menggunakan KKP Domestik di lebih dari 20 juta merchants QRIS se-Indonesia dan akan terus bertambah. Sehingga dengan potensi tersebut, KKP Domestik dapat berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional dalam jangka pendek dan mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan melalui peningkatan keuangan inklusif, kesehatan fiskal, dan efisiensi ekonomi.

Dasar Hukum

Pemberlakuan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/PMK.05/2021 perihal Tata Cara Pembayaran Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah atas perubahan PMK No. 196/PMK.05/2018.

Jenis – Jenis KKP

Seperti yang kita ketahui bahwa kartu kredit biasa atau personal merupakan jenis kartu kredit yang relatif bebas, berbeda dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dimana memiliki ketentuan khusus dalam penggunaannya, yang dimana hanya dapat digunakan untuk belanja barang yang dibiayai menggunakan mekanisme Uang Persediaan (UP), hanya diperuntukkan bagi orang tertentu, serta hanya diperbolehkan untuk membayar beberapa jenis tagihan tertentu. Adapun jenis-jenis KKP sebagai berikut :

  • KKP yang dipergunakan untuk operasional atau keperluan kantor, pembelian alas tulis kantor, pemeliharaan gedung, sewa kendaraan, dan sebagainya.
  • KKP yang dipergunakan untuk belanja keperluan dinas jabatan, seperti membiayai perjalanan dinas pejabat ataupun staf pegawai, mulai dari akomodasi hotel, tiket pesawat, hingga makan.

Manfaat dan Tujuan KKP

Setiap menertibkan atau mengeluarkan kebijakan baru tentunya perlu didasari oleh tujuan dan manfaat yang tepat, begitu pun KKP. Berikut tujuan serta manfaatnya :

  • Meminimalisir pemakaian uang secara tunai pada transaksi keuangan negara
  • Memberikan rasa aman dalam melakukan transaksi
  • Meminimalisir adanya potensi kesalahan (fraud) atau kecurangan seperti transaksi fiktif
  • Mengurangi biaya pemakaian Uang Persediaan (UP).

Prinsip-Prinsip KKP

Terlepas dari tujuan serta manfaat yang diperoleh dalam penggunaan KKP, tentunya ada pemerintah harus memperhatikan prinsip-prinsip pada keuangan negara, yakni :

  • Kemudahan atau fleksibilitas penggunaan kartu, dimana transaksi dapat dilakukan dalam jangkauan yang luas melalui mesin EDC (Electronic Data Capture) maupun media online. Jadi pemakaian KKP tidak perlu menunggu serta meminta uang kepada bendahara pengeluaran untuk melakukan transaksi.
  • Keamanan bertransaksi dan menghindari kesalahan (fraud) yang biasa terjadi pada transaksi secara tunai. Dalam hal ini Bendahara pengeluaran tidak perlu lagi menyiapkan ataupun menyimpan uang tunai dengan skala yang besar. Dikarenakan penggunaan KKP ini sudah pasti memberikan keamanan dan perlindungan serta mengurangi risiko kehilangan sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.
  • Keefektifan dalam mekanisme Uang Persediaan (UP) yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund) dari transaksi UP.
  • Akuntabilitas dalam pembayaran tagihan negara serta pembebanan biaya dalam pemakaian Uang Persediaan (UP). Dalam hal ini, KKP diperuntukkan sebagai pembayaran belanja negara yang mana transaksi tersebut akan menjadi lebih transparan pelaksanaannya dikarenakan semua transaksi pada KKP sudah pasti terpindai secara elektronik dan telah terverifikasi bukti transaksi hingga rincian tagihan. Hal ini dapat meminimalisir kecurangan seperti transaksi fiktif maupun pemalsuan bukti pembayaran.

Alur Penggunaan KKP

Berdasarkan peraturannya, yakni PMK No. 196/PMK.05/2021, berikut tahapan atau alur dalam penggunaan KKP :

  • Menentukan perjanjian kerja sama antara Bank dengan Sarker
  • KKP diterbitkan oleh Bank terkait
  • Setelah itu transaksi sudah bisa digunakan dengan KKP baik untuk keperluan operasional kantor dan belanja modal maupun biaya perjalanan dinas jabatan
  • Lalu dilakukan pengujian oleh PPK dan penerbitan SPBy
  • Diverifikasi terlebih dahulu oleh Bendahara Pengeluaran
  • Setelah itu pertanggung jawaban
  • KPPN melakukan penerbitan atas SP2DN
  • Penerbitan rekening oleh Bendahara Pengeluaran

Kebutuhan akan efesiensi dan efektivitas penggunaan kas negara mengharuskan Indonesia menerima sistem pembayaran non tunai berupa kartu kredit pemerintah menjadi suatu keniscayaan. Implementasinya harus dilakukan dengan persiapan yang matang, memahami berbagai kendala yang mungkin timbul, mempelajari pengalaman negara-negara yang mengimplementasikan kartu tersebut lebih dahulu dan kemudian bersiap untuk mengantisipasinya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *