
Radarlamteng.com, RUMBIA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah (Lamteng) bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah hukumnya.
Tak lebih atau hanya kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan Polisi. Tersangka adalah Ri (21) warga Kampung Buminabung Selatan, Kecamatan Buminabung, Lamteng.
Sedangkan korban meninggal dunia, yakni Irfan Susilo warga Kampung Restu Baru (RB4), Kecamatan Rumbia, Lamteng.
Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya diwakili Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, S.H, M.H., menjelaskan kronologis peristiwa tersebut.
Kejadian berawal saat tersangka dan korban sama-sama sedang menonton hiburan acara hajatan di Kampung Buminabung Baru, Kecamatan Buminabung, Senin (19/9/2022) malam.
Sekira pukul 22.00 WIB, korban hendak buang air kecil di belakang rumah warga, tak jauh dari lokasi acara. Saat itu, korban sedang menelpon menggunakan HP.
“Tersangka yang berada di sekitar korban tiba-tiba memukul bagian kepala korban menggunakan sebatang kayu karet berukurun panjang 1 meter yang didapat dari sekitar TKP,” kata kapolsek didampingi Kanit Reskrim Bripka I Gede Ardi Jyotika di Mapolsek Rumbia, Selasa (20/9/2022).
Setelah mendapat pukulan keras, korban tergeletak dan tak sadarkan diri. Dari hasil pemeriksaan, jelas Kapolsek, ternyata tersangka salah sasaran.
Karena merasa telah memukul orang yang tak dikenal hingga tergeletak, tersangka langsung kabur melarikan diri.
“Jadi tersangka ini hanya spontan saja melihat korban. Dikira korban adalah orang yang pernah menganiaya tersangka, dan ternyata bukan orang yang dimaksud. Setelah dipukul dan melihat korban bukan orangnya, pelaku langsung melarikan diri,” papar Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa motif dugaan pembunuhan/ penganiayaan itu, memang salah sasaran. Hasil pemeriksaan sementara, belum ada motif lain yang ditemukan oleh penyidik. “Karena pelaku dan korban tidak saling mengenal,” jelasnya.
Sementara, setelah tergelatak tak sadarkan diri, korban sempat dibawa ke RS Mardi Waluyo Kodya Metro. Pagi harinya tepatnya pada Selasa 09.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Tak lama berselang, dari hasil penyelidikan baik olah TKP serta memeriksa saksi-saksi, pihak Kepolisian Polsek Rumbia berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku di tangkap di rumahnya, yang beralamatkan di Dusun V Kampung Buminabung Selatan, Kecamatan Buminabung.
“Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolsek Rumbia Guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya,” pungkasnya.
Redam Situasi, Sambangi Rumah Korban
UNTUK meredam situasi, Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, S.H, M.H., langsung mendatangi rumah korban.
Selain untuk takziah, Kapolsek juga menemui korban dan menjelaskan duduk masalah dari peristiwa tersebut.
Hal ini dilakukan untuk meredam situasi agar tidak terpengaruh oleh berita simpang-siur.
“Kita meredam situasi didalam keluarga, biar tidak ngembang dan simpang siur informasi di tengah masyarakat. Kita menyampaikan bahwa percayakan penuntasan kasus ini ditangani oleh Polsek Rumbia secara profesional & prosedural” kata Kapolsek.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak termakan berita-berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Kasus ini sedang kita tangani. Pelaku juga sudah kita tangkap dan amankan. Jadi jangan termakan berita dari sumber yang tidak jelas,” pungkasnya. (rid)