Radarlamteng.com, BUMINABUNG – Three Muttaqina (19) akhirnya meminta maaf secara terbuka, Rabu (6/4/2022).

Sebelumnya, warga Kampung Buminabung Ilir, Kecamatan Buminabung, Lampung Tengah ini mengunggah video di akun Tiktok, dengan nama Qiina dan sempat viral.

Dalam unggahan itu, ia menyebut daerah Lampung Tengah, khususnya Kecamatan Buminabung, tidak aman dan rawan begal.

Permintaan maafnya disampaikan langsung dan melalui video yang ditunjukkan kepada pihak kepolisian Polres Lampung Tengah dan juga kepada tokoh adat dan masyarakat di kecamatan setempat.

“Saya Three Muttaqina, alamat saya Buminabung, terkait dengan konten (Tik Tok) yang buat terkait daerah Lampung rawan kejahatan rawan kejahatan maling dan begal, khususnya wilayah Buminabung, tidak benar. Karena saya baru berdomisili di wilayah Buminabung Ilir baru satu bulan,” kata Three Muttaqina.

Dalam video 1 menit 2 detik itu, Three Muttaqina juga mengatakan, selama ini dirinya tidak pernah melaporkan kasus pencurian yang menimpanya kepada pihak kepolisian.

“Saya meminta maaf kepada Polres Lampung Tengah, khususnya Polsek Rumbia. Bahwa saya tidak pernah melaporkan kejadian apapun yang menimpa saya kepada Polsek Rumbia,” jelasnya.

Three Muttaqina mengatakan, bahwa konten videonya bukan untuk menyudutkan suku atau menimbulkan konflik SARA atas konten video yang ia buat.

Sementara, Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menerangkan, bahwa video unggahan Three Muttaqina sudah dihapus dan pemilik akunnya sudah meminta maaf.

Hairil Rizal mengatakan, pihaknya melalui langkah persuasif dengan menggandeng tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur lainya telah mendatangi kediaman Three Muttaqina di Kampung Buminabung Ilir.

“Hari ini kami bersama jajaran kecamatan dan tokoh adat sudah kerumah yang bersangkutan (Three Muttaqina). Beliau sudah buat pernyataan maaf kepada,” terang Iptu Hairil Rizal.

Mantan Kasi Propam Polres Lamteng ini mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap perkara hukum kepada pihak kepolisian, dan tidak menyampaikan prihal masalah hukum tanpa mengkonfirmasi atau melapor terlebih dahulu kepada pihak kepolisian. (rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *