Radarlamteng.com, PUNGGUR – Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda. Ansyori, jajaran Unit Reskrim Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil mengungkap dan menangkap tersangka penipuan yang disertai dengan penggelapan. Sabtu (26/2/2022).
Penangkapan tersangka berinisial ABI yang merupakan warga Jl. Manunggal IV 15 Kauman, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro itu berdasarkan laporan korban Deden Permana warga Dusun III Kampung Nunggal Rejo Kecamatan Punggur, Lamteng dengan LP/ B / 148/ II / 2022/ SPKT/Sek Punggur / Res Lamteng / Polda Lampung, Tanggal 22 Februari 2022.
Kapolsek Punggur Iptu. Mualimin mewakili Kapolres Lamteng AKBP. Doffie Pahlevi Sanjaya menjelaskan, bahwa tersangka ABI telah melakukan penipuan yang disertai dengan penggelapan berupa 1 unit mobil Daihatsu Grand Max jenis Pick Up yang mengakibatkan korbannya merugi hingga puluhan juta rupiah.
“Sebelumnya, pada tanggal 22 Januari 2022 lalu, tersangka ini datang kerumah korban dengan modus akan menyewa mobil selama 10 hari dengan kesepakatan 1 hari Rp. 250 ribu, setelah sepakat korban pun menyerahkan mobil beserta STNK, berselang 10 hari korban menghubungi tersangka untuk menanyakan, tapi ternyata mobil sudah tidak ada dengan tersangka setelah itu tersangka pun tidak dapat dihubungi lagi,” jelas Mualimin.
Setelah itu, lanjut Mualimin, mengetahui bahwa mobil nya telah digadaikan tersangka melalui perantara sebesar Rp. 30 juta rupiah, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Punggur.
“Setelah melakukan penyelidikan serta memeriksa para saksi-saksi, akhirnya kita mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya, lalu saya perintahkan anggota untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkapnya.
Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti berupa satu buku BPKB mobil Daihatsu Grand Max Pickup warna hitam tahun 2011 dengan nomor polisi BE 9606 FE, nomor rangka MHKP3BA1JBK032796 dan Nomor Mesin DK05083 atas nama Rinto serta satu unit mobil Daihatsu Grand Max Pickup yang masih dalam Daftar Pencarian Barang (DPB) telah diamankan di Mapolsek setempat.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(cw29/rid)
