Radarlamteng.com, TRIMURJO – Koordinasi antar wilayah dilakukan jajaran kepolisan, dalam menangani kasus kejahatan.
Terbukti, pasca mendapat telpon dari Polsek Natar, selanjutnya Kapolsek Trimurjo, Lamteng, memerintahkan Kanit bersama anggota, untuk mengambil oelaku yang berinisial MYA (28) , Warga Dusun Tanjung sari 1 Rt. 02 Rw. 02 Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kota Bumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Senin 21 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.
Mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, Kapolsek Trimurjo Akp A Pancarurudin, SH, MM, menjelaskan bahwa ketika korban Rio FH, (20) , warga Lk V Rt 21 Rw.09 Kelurahan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo, Lamteng, sedang tidur siang, pelaku tersebut mengambil 1 (satu) unit handphone merk Realmi C. 17 warna biru laut berikut tas berisikan surat penting, Kamis 17 Februari 2022 lalu, sekitar pukul 11.30 WIB.
“Pelaku yang mengendarai sepeda motor melihat rumah korban dengan pintu depannya terbuka, lalu pelaku berhenti di pinggir jalan dan turun masuk ke dalam rumah langsung menuju salah satu kamar dan melihat korban sedang tidur.
Kemudian pelaku mengambil 1 unit hp android dan tas kecil warna hitam dan keluar dengan mengendarai sepeda motornya pergi ke arah jalan irigasi.
Di perjalanan pelaku mengambil dompet yang berada di dalam tas tersebut lalu membuang tas di sungai,“ terang Kapolsek.
Lanjutnya, setelah itu pelaku pergi ke Raja Basa, Bandar Lampung dan menjual Hp Android tersebut kepada sopir bus yang tidak dikenal dengan harga Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah).
“Tidak berhenti disitu, pelaku juga memaksa meminta uang di BRI Link Natar, Kabupaten Lampung Selatan dengan alasan bahwa dirinya mendapat undian hadiah uang, pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022.
Namun oleh petugas BRI Link tidak diberikan dan terjadi keributan yang mengundang warga sekitar berdatangan.
Akhirnya pelaku di amankan oleh warga karena membuat onar dan di serahkan ke Polsek Natar, Lampung Selatan,” jelas AKP Panca.
Setelah diperiksa, ternyata ditemukan di saku celana pelaku sebuah dompet yang berisikan KTP dan SIM B korban Rio FH dan pelaku mengakui bahwa dompet tersebut hasil mencuri di wilayah Kecamatan Trimurjo.
“Selanjutnya, pelaku MYA diserahkan Ke Polsek Trimurjo guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Pelaku MYA, dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (gde)
