
Radarlamteng.com, TERBANGGIBESAR – Kerja keras petugas Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng) melakukan penyelidikan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan mobil, akhirnya membuahkan hasil.
Pasalnya, petugas tersebut berhasil menangkap pelaku berinisial AFR alias Aji (24) warga jalan V Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar. Pelaku tersebut berhasil ditangkap di rumahnya, Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, SH, S.I.K, mengungkapkan bahwa pelaku AFR ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Yuningsih (40), warga Dusun VII Rt 003 Rw 001 Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar.
“Alurnya, bahwa saksi bernama Tora datang ke rumah korban untuk meminjam mobil Daihatsu Xenia warna putih No.Pol BE 1957 GO, selama 1 sampai 2 hari, Sabtu Februari 2022 sekitar pukuk 15.00 WIB.
Selanjutnya setelah dipinjamkan mobil tersebut, kurang lebih 3 hari, korban menghubungi saksi Tora dan ternyata mobilnya sudah dipinjamkan kepada pelaku AFR alias Aji yang digadaikan di wilayah Kota Metro,” katanya.
Mengetahui gelagat yang mencurigakan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.
“Usai mendapat laporan tersebut, maka dilakukan penyelidikan terhadap pelaku dan AFR alias Aji berhasil ditangkap. Termasuk satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No.Pol BE 1957 GO berikut STNKnya berhasil disita,” terang Kapolsek.
Pihaknya menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku AFR di jerat Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (gde)