Bobol Warung di Yukumjaya, Residivis Ditangkap Saat sedang Beraksi

Radarlamteng.com, TERBANGGIBESAR – Nasib sial dialami oleh pelaku pencurian di warung, saat melakukan aksinya. Pasalnya, pelaku ditangkap oleh anggota patroli reskrim Polsek Terbanggibesar, Lampung Tengah (Lamteng).

Pelaku yang ditangkap berinisial AS alias Mat Pelor (44) Warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.

Lokasi penangkapan di lingkungan V A, Yukum Jaya, pada Kamis (03/02/2022) sekitar jam 02.00 WIB.

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana, S.H, S.I.K, memaparkan, ketika anggotanya melaksanakan patroli malam cegah 3 C, saat melintas di Jalan lintas Sumatera, Yukumjaya melihat 1 unit sepeda motor berada di pinggir jalan tepat di depan warung milik korban.

“Saat melihat lampu warung dalam keadaan mati, namun pintu terbuka. Selanjutnya, anggota langsung mendatangi warung tersebut. Ketika sudah dekat dengan warung korban, salah satu pelaku langsung naik sepeda motor pelaku dan melarikan diri,” katanya.

Lalu, anggotanya langsung memeriksa ke dalam warung dan melihat pelaku AS, sedang berada di dalam warung dan hendak melarikan diri.

“Pelaku berhasil ditangkap berikut barang buktinya berupa 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba warna hitam berikut tas laptop milik korban, 1 (satu) buah tas pinggang warna biru milik pelaku, 1 (satu) buah obeng milik pelaku, 1 (satu) buah gagang kunci leter T dan anak kunci leter T milik pelaku, 2 (dua) buah kunci sepeda motor milik pelaku, 1 (satu) buah kunci L milik pelaku serta 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna hitam milik pelaku,” terang Tatang.

Kemudian, korban dihubungi oleh anggota, yang berjarak kurang lebih 500 meter dari tempat tinggalnya. Korban yang dimaksud yakni Ricard AP warga Lingkungan V, Yukum Jaya.

“Setiba dilokasi, korban melihat warung telah di bobol oleh pelaku,” jelasnya.

Modus pelaku masuk ke dalam warung korban dengan merusak gembok dan mencongkel rolling door. Lalu, masuk ke dalam warung dan mengambil Laptop. Sedangkan, pelaku lainnya, yang berstatus buron, menunggu didepan warung sambil mengawasi keadaan. Kejadian pada Kamis (03/02/2022, sekitar pukul 01.30 WIB.

“Pelaku AS, yang merupakan residivis dalam perkara 365 KUHP dan perkara Narkotika, dan satu pelaku lainnya, masih kita kejar. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun,” tegas Kapolsek Kompol Tatang Maulana, S.H, S.I.K. mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.IK, M.Si. (gde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *