
Radarlamteng.com, BUMIRATU NUBAN – Kegigihan anggota Unit Reskrim Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah (Lamteng) membuahkan hasil.
Terbukti, berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan, berinisial FD (27) , warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Sabtu (29/1/22) sekitar pukul 17.00 wib.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian, S.H mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya, S.Ik.
Ia menuturkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban warga Sidokerto, Bumi Ratu Nuban.
Kejadian bermula, ketika korban diajak ke rumah pelaku di Kampung Sukajawa, kemudian pelaku meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih BE 4097 BD dengan alasan akan menjemput pacarnya di Sukajawa, pada Minggu (19/12/21) sekira pukul 11.00 wib.
“Setelah korban menunggu sampai pukul 12.30 wib, pelaku tidak kunjung datang, kemudian korban menelfon rekannya yang bernama Putra, untuk mencari keberadaan pelaku namun tidak ketemu. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Bumi Ratu Nuban,” terang Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di rumahnya, ia dan tim Opsnal Polsek Bumi Ratu Nuban, langsung melakukan penangkapan dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kemudian, pelaku di bawa ke Polsek Bumi Ratu Nuban, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sepeda motor tersebut sudah dijual ke wilayah Punggur, Lamteng.
Barang bukti berupa 1 (satu) lembar BPKB & STNK sepeda motor merk Yamaha Vixion BE 4097 BD milik korban diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban. sementara 1 (satu) unit
“Sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih BE 4097 BD masih dalam pengejaran. Pelaku FD dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,“ tandasnya. (gde)