Radarlamteng.com, WAYPENGUBUAN – Hanya butuh waktu 3 jam setelah video pemerasan terhadap sopir truk viral di media sosial (Medsos), Polsek Waypengubuan berhasil membekuk pelakunya, FD alias Rendi (23) warga Kampung Tanjungratu Ilir, Kecamatan Waypengubuan, Kamis (20/1/2022).
Penangkapan FD berkat laporan Marikam Setiawan (33) warga Keluran Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, dengan nomor LP/B/17/I/2020/SPKT/POLSEK WAY UBU.
Dalam laporannya, Marikam Setiawan membeberkan kronologi saat dirinya menjadi korban pemerasan. Dimana, saat ia melintas di Kampung Tanjungratu Ilir, mobil truk yang dikendarainya mengalami pecah ban. Kemudian, ia didatangi oleh orang yang tak dikenalinya, dan meminta sejumlah uang kepada dirinya. Karena takut diancam akan dipecahkan kaca mobilnya bila tidak memberikan uang, akhirnya ia memberikan uang kepada orang yang tak dikenalnya tersebut.
Kapolsek Waypengubuan AKP Ali Mansur mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK, mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut, ia bersama jajaran unit Reskrim Polsek Waypengubuan langsung melakukan penyelidikan, dan menetapkan FD sebagai pelakunya. Kemudian, ia dan jajarannya langsung melakukan penangkapan.
“Setelah mendapatkan laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan dan mencocokan wajah pelaku dari videonya yang sempat viral di medsos, kami menetapkan FD sebagai pelakunya. Kemudian kami langsung melukukan penangkapkan terhadap pelaku, saat pelaku hendak membeli pulsa disebuah konter yang dekat dengan Mapolsek kami,” terang Kapolsek.
Atas perbuatannya yang sudah meresahkan, pelaku kini mendekam di Mapolsek Waypengubuan, dan pelaku dijerat pasal 368 KUHP, dengan ancaman paling lama sembilan tahun kurungan penjara.
“Pelaku kini kami amankan di Mapolsek Waypengubuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan pelaku kami jerat dengan pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun kurungan penjara,” lanjut Kapolsek.
Kapolsek juga menghimbau bagi para sopir yang melintas di wilayah hukum polseknya, untuk berhati-hati dan tidak takut melaporkan ke Polisi apabila terjadi hal sama seperti yang dialami oleh Marikam Setiawan.
“Untuk para sopir yang melintasi wilayah hukum Polsek Waypengubuan, saya himbau selalu berhati-hati, dan jangan pernah takut melapor kepada kami, apabila dalam penjalanan tersebut ada yang mengganggu dan memeras mereka,” imbau Kapolsek. (red/rid)
