Radarlamteng com, GUNUNGSUGIH – Jajaran anggota Kepolisian Sektor Seputihmataram, mengamankan HRY alias Buntung (26) warga Kampung Fajar Mataram, Kecamatan Seputihmataram bersama MZS, warga Kecamatan Terusannunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Di ketahui kedua pelaku merupakan paman dan ponakan yang telah mencuri uang tunai Rp 25 juta dan Handphone, di ATM mini milik Triwias SR (36) yang beralamat di Kampung Seputihmataram.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, di wakili oleh Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan menjelaskan bahwa setelah Menerima laporan dari Korban Triwias SR, (32) Warga Rt 002 Rw 001 Kampung Fajar Mataram Kec Seputih Mataram Lampung Tengah, bahwa Counter miliknya telah disatroni pelaku, pada (05/11/2021) pukul 12.00 wib.
“Pada saat korban sedang masuk kedalam rumah, tak lama berselang anaknya yang semula berada di counter juga ikut masuk ke dalam rumah. Korban baru sadar pada saat pukul 13.00 wib ketika kembali masuk kedalam counter. Mengetahui bahwa barang-barang dan uang telah hilang setelah ada orang yang hendak menarik uang melalui ATM Mini miliknya,” ujar Kapolsek Seputihmataram, (13/11/2021).
Selanjutnya Korban mencari barang-barang dan uangnya di berbagai penjuru rumah dan counter yang telah lenyap di gondol maling. Korbanpun menaruh kecurigaan bahwa ada pencuri yang masuk melalui pintu belakang Counter dan mengambil harta bendanya.
Adapun barang yang hilang berupa satu buah dompet batik berisi uang tunai sekira Rp 25 juta lalu satu buah dompet coklat berisi, SIM C atas nama Korban, KTP, BPJS, berikut empat korban lainnya dan satu buah handphone warna hitam Akibat Kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 27 juta.
“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Kanit dan personil melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah pelaku Buntung dan dirumah MZS, sehingga berhasil disita satu potong switer warna biru satu potong kaos pendek warna abu-abu, satu potong celana panjang warna coklat, satu buah tas warna hijau dan barang tersebut yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya yang diketahui oleh saksi,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rls/cw26/rid)
