Dewan Pertanyakan Rancangan KUA PPAS APBD 2022 Lamteng, Bupati Optimis Tepat Waktu

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Hingga kini, pengajuan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2022 belum disampaikan oleh eksekutif kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

Badan Anggaran DPRD Lampung Tengah, Wayan Eka Mahendra menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, tertera bahwa jadwal penyusunan dan penetapan KUA dan PPAS dari ketua TAPD kepada Kepala Daerah, selanjutnya disampaikan kepada DPRD dilakukan pada Minggu pertama pada bulan Juli.

Ia menjelaskan, proses selanjutnya yang harus dilalui yakni, penyampaian Rancangan KUA PPAS dan rancangan PPAS kepada DPRD dilakukan di minggu kedua bulan Juli. Setelah itu disampaikan kesepakatan antara kelapa daerah dan DPRD atas rancangan KUA PPAS dilakukan paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

“Dalam PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, penyampaian rancangan KUA PPAS oleh eksekutif kepada kami di DPRD paling lambat Minggu kedua bulan Agustus. Selanjutnya, penerbitan surat edaran kepal daerah prihal pedoman penyusunan RKA dilakukan Minggu ketiga bulan Agustus,” ujar Wayan, Rabu (08/09/2021.

Menurutnya, secara tahapan telah terjadi keterlambatan yang cukup lama untuk penyusunan APBD murni 2022. Ia berharap semua anggota DPRD terutama badan anggaran, dapat melakukan pembahasan meski telah terjadi keterlambatan.

“Dengan tahapan sebegitu lama terlewati, saya sendiri mungkin tidak bakal bisa menjawab, mungkin saja 49 dewan lain, berbaik hati untuk membahas itu dengan keterlambatan yang sudah terjadi. Karena sampai hari ini kami masih membahas perubahan, harusnya sudah masuk APBD murni, kita masih terbelenggu untuk APBD perubahan,” paparnya.

Ia menambahkan, KUA sebagai dasar dalam menyusun PPAS. Penjabaran dalam program kegiatan anggaran yang ada diKUA. Penyusunan KUA belum selesai, belum lagi harus melakukan pembahasan di PPAS, di mana komisi – komisi memeliki kewenangan untuk memberikan masukan dan saran kepada tim anggaran DPRD.

“Kita masih nyusun KUA, belum selesai. Belum lagi harus masuk ke PPAS yang dibahas tiap komisi. Belum lagi fungsi pengawasan kita yang wajib dijalankan, dari perubahan baru kita masuk lagi ke murni, aturan bakunya sudah jelas, harusnya tahapan APBD murni 2022 dilaksanakan pada Minggu pertama bulan Juni,” tandasnya.

Sementara, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menanggapi hal tersebut dengan santai. Ia menerangkan bahwa tidak ada kendala dalam hal ini, pihaknya optimis penyusunan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 dapat selesai tepat waktu.

“Sebenernya bukan keterlambatan, rekan-rekan belum selesai membahas perubahan. Selesaikan dulu perubahan. Kita optimis selesai. Kita ga ada kendala apapun juga kok,” ujar Musa, kepada Radar Lamteng. (cw26/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *