Radarlamteng.com, KOTA GAJAH- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Dra. Jauharoh Haddad melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (perda) Nomer 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan. Baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19), di Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah, 13 Maret 2021. Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan betapa pentingnya vaksin untuk pencegahan Corona Virus.
Sehubungan dengan pengesahan Perda ini yang telah di sahkan pada 23 Desember 2020 lalu. Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) nomer 45 tahun 2020. Dengan adanya perda ini menjadi payung hukum sampai tingkatan di tingkat desa.
“Tadi sudah di jelaskan secara detail oleh dua orang Nara sumber kami, terkait protokol kesehatan sampai sangsi pelanggar Prokes. Kita juga jelaskan, tentang betapa pentingnya vaksin untuk masyarakat secara umum. Tidak perlu khawatir, dengan vaksin, saya kira reaksinya tidak terlalu banyak, hanya pening sebentar, itu pun kalau ada reaksi, tetapi banyak terjadi tidak menimbulkan reaksi, maka dari itu kita dituntut untuk memiliki imunitas yang baik, dan selalu menjaga kesehatan,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, ia juga menekankan kepada masyrakat untuk terus menerapkan Prokes. Di samping itu, Lampung Tengah juga sudah memiliki perbup yang mengatur tentang kerumunan. Pihaknya, meminta supaya masyarakat selalu mematuhi aturan yang saat ini berlaku.
“Saya meminta, kepada seluruh masyarakat supaya dapat selalu mematuhi protokol kesehatan. Lamteng juga sudah ada perbup yang mengatur tidak lebih dari 50 orang ketika ada kegiatan, ini juga harus di patuhi, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan akibat dari Pandemi yang tengah terjadi saat ini,” pungkasnya.
Ia berharap, kepada seluruh masyarakat yang hadir dalam kesempatan ini, agar bisa menjadi garda terdepan di lapisan paling dasar untuk ikut serta berkontribusi dalam mensosialisasikan perda ini, terutama pada keluarga dan lingkungan sekitar. (cw26/rid)
