Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Tengah menyatakan akan mengikuti aturan baru berkaitan dengan penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ya, belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus aturan IMB yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Sebagai gantinya terbit ketentuan baru yang diberi nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Ya, saya sudah mendapat informasi tentang penghapusan IMB dan diganti dengan PBG. Tapi, detilnya saya belum lihat,” kata Kepala DPMPTSP Lampung Tengah A. Helmi, kemarin.
Ia menyatakan akan mengikuti aturan baru dari pemerintah tersebut. Pada PP 16 tahun 2021 ini lebih mengatur mengenai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, peran masyarakat dan pembinaan. Adapun penekanannya lebih kepada fungsi bangunan ketimbang izin.
Seseorang yang ingin mendirikan bangunan harus mencantumkan fungsi bangunan dalam PBG. Fungsi bangunan itu meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.(jar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *