Kalapas Kelas IIB Gunungsugih Ungkap WBP Pemilik 50 Butir Pil Ekstasi dan Sabu

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Gunungsugih, Lampung Tengah (Lamteng) Denial Arif. A. Md. IP. SH. MH bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan petugas Lapas berhasil mengungkap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pemilik narkoba.

Terungkapnya WBP yang diduga memiliki Narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi tersebut berdasarkan hasil penggeledahan petugas lapas saat melakukan kegiatan Salam Pemasyarakatan (Salampas) pada Senin. (22/2/2021) pagi.

“Saat saya bersama petugas mendatangi kamar-kamar hunian WBP kami mendapatkan gerak-gerik WBP yang mencurigakan, setelah kami lakukan penggeledahan dan kami mendapati sebanyak 50 butir pil ekstasi dan serbuk putih yang diduga sabu paket kecil,” ungkap Denial.

Selanjutnya, kata Denial, pihaknya langsung melaporkan ke pimpinan dan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap WBP tersebut guna pengembangan lebih lanjut.

“Hasil introgasi sementara, bahwa WBP ini mendapatakan barang terlarang dari pacarnya warga Medan menuju Jakarta yang singgah disini untuk memberikan makanan, kami pun sudah melakukan prosedur penggeledahan tapi memang banyak pengunjung yang membawa makanan, sehingga kami melakukan dengan cara manual karena tidak memiliki alat yang canggih sehingga barang ini bisa masuk kedalam lapas,” bebernya.

Menindaklanjuti terkait adanya pengungkapan narkoba di dalam Lapas, Kasat Resnarkoba Polres Lamteng Akp. Hendra Gunawan mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap tersangka. “Sementara tersangka F berikut barang bukti kita amankan ke Mako Polres Lamteng untuk kita lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terang Hendra.

Sementara itu, Kepala Divisi Administras (Kadivmin) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Lampung Ida Asep Somara.Bc.IP. S.sos menegaskan, bahwa pihaknya tidak main-main terhadap petugas yang memfasilitasi WBP didalam lapas.

“Siapapun yang terlibat narkoba ataupun memfasilitasi handpone didalam lapas akan kita pindahkan, selain diskualifikasi akan kita lakukan pemindahan antar Provinsi, saya pun mohon dukungan dari semua pihak bahwa niat baik kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba didalam lapas,” tengasnya.

Diketahui, WBP asal aceh berinisial F yang merupakan pindahan dari Lapas Narkotika Wayhuwi Bandarlampung beberapa waktu lalu itu telah diserahkan kepada pihak Satresnarkoba Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.(cw29/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *