Sertifikat Tanah Diganti Sertifikat Elektronik, Ini Penjelasan Kantor Pertanahan Lamteng

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Kabar rencana peralihan sertifikat tanah dengan format digital atau elektronik telah menyebar luas di Lampung Tengah. 

Rencana penerapan sertifikat tanah elektronik ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Masyarakat di Lampung Tengah (Lamteng) yang telah memiliki sertifikat tanah mengaku khawatir dengan program baru tersebut. Terlebih adanya wacana sertifikat berbentuk kertas akan dilakukan penarikan.

Kepala Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamteng Albert Muntarie, ST.,MH. melalui Kasubbag Tata Usaha Nikolas Palinggi, S.SiT menjelaskan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN telah membuat program sertifikat tanah elektronik. Namun demikian, penerapan program belum tersebut belum berlaku di Lampung Tengah.

“Sebagai ujicoba, penerapan sertifikat elektronik ini baru akan dilakukan di beberapa daerah di Indonesia. Nah, untuk Lamteng belum karena masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” kata Nikolas Palinggi dikonfirmasi Selasa (9/2/2021).

Nikolas Palinggi meminta masyarakat tidak panik dengan peralihan sertifikat tanah menjadi elekteonik. Karena bukti legalitas kepemilikan tanah tersebut akan tetap terjaga dan aman dengan format digital.

Mengenai penarikan sertifikat yang lama, Nikolas Palinggi mengatakan, juga masih menunggu petunjuk resmi lebih lanjut termasuk detail pelaksanaannya.(jar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *