Radarlamteng.com, TRIMURJO – Sungguh perbuatan yang tidak tidak patut dicontoh, seorang ayah bernama Rahmanto (43) tega melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya DAP (16) yang masih duduk di bangku kelas II Sekolah Menengah Atas (SMA).
Tersangka Rahmanto (43) warga Lingkungan II Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah (Lamteng) itu ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Trimurjo berkat laporan kakek korban Sutar (51) dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 338-B/ XI /2020/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEKTRIM, Tanggal 25 November 2020 An. Pelapor SUTAR Bin SURO PAWIRO/Jawa.
Kapolsek Trimurjo AKP. A. Pancarudin, SH.MM menjelaskan pada hari Rabu (25/11) lalu sepulangnya korban dari mengambil uang Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos, sang ayah memanggil korban yang berada di rumah kakeknya dan meminta uang senilai Rp300 ribu untuk kebutuhan pribadinya.
Namun korban menolak dan berkata “jangan pak uang ini untuk jajan saya dan adik-adik dan tadi saya yang ngantri di kantor pos, lagian bapak tidak pernah memberi uang” kata kapolsek menirukan ucapan korban saat ekspos perkara, Jumat (27/11/2020).
Mendengar jawaban itu, kata kapolsek, pelaku tersulut emosi lalu memukul korban di pipi sebelah kanan bagian mata dengan tangan mengepal hingga korban terjatuh dan pingsan. “Mengetahui kejadian itu adik korban memberitahu sang kakek,” katanya lagi mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
Mantan Kapolsek Metro Utara ini menerangkan, bahwa tersangka yang memiliki sifat tempramental kerap kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban maupun ke empat anak kandungnya yang lain, bilamana tersangka tidak memiliki uang atau membantah perkataan tersangka.
“Saat kakeknya mengetahui kejadian tersebut kakeknya pun langsung melaporkan kejadian itu ke ketua RT kemudian menghubungi pihak kepolisian dan akhirnya tersangka dapat langsung kita amankan berikut korban yang saat itu masih pingsan yang lalu di bawa ke Rumah Sakit Mardiwaluyo Kota Metro,” tambah Panca.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar kebiruan di pipi bagian mata sebelah kanan, memar di bagian kepala belakang sebelah kiri akibat terbentur lantai, mual, muntah-muntah dan pusing, mata kanan merah dan bibir bagian bawah pecah.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kita kenakan Pasal 44 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkasnya. (cw29/rid)
