Sudah 2 Tahun, PTSL Kelurahan Trimurjo Tak Juga Terealisasi

Radarlamteng.com, TRIMURJO – Pembuatan sertifikat melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah (Lamteng) dipertanyakan warga.

Pasalnya, Program PTSL yang telah berlalu selama dua tahun lalu, hingga saat ini tidak ada kejelasan dari pihak pemerintah kelurahan maupun ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) kelurahan setempat.

Diketahui, progam resmi pemerintah pusat yang diperbolehkan untuk menarik dana sejumlah Rp.200 ribu berdasarkan keputusan bersama SKB 3 menteri itu ternyata masih banyak yang disalah gunakan, baik dari lembaga pemerintahan dalam hal ini Kepala Lingkungan (Kaling) maupun Pokmas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh radarlamteng.com, bahwa dana senilai Rp.200 ribu telah disetorkan warga kepada kaling, namun hingga saat ini sertifikat belum juga jadi, hal itu lah yang membuat warga mempertanyakan kejelasannya.

“Kami sudah setor, dan sampai sekarang belum ada, bahkan dalam pembuatan itu pun kami diminta dana tambahan sebesar Rp.25 ribu yang katanya untuk upah yang nulis, tapi sampai sekarang belum jadi,” ujar salah satu warga yang enggan namanya di sebutkan.

Sementara itu, Dwi salah satu mantan kaling saat dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamteng untuk melanjutkan pembuatan sertifikat itu.

“Meskipun beliau sudah tidak bertugas di BPN Lamteng, namun saya selalu berkordinasi lewat telpon dan sms, ya ini masih kita upayakan,” kata Dwi saat di konfirmasi melalui sambungan telponnya beberapa waktu lalu.

Senada diungkapkan oleh Ketua Kelompok Masayarakat (Pokmas) Kelurahan Trimurjo Sapar, dirinya mengatakan, bahwa program pembuatan sertifikat PTSL yang semula menjadi tanggung jawabnya, namun semua telah diserahkannya kepada masing-masing kaling.

“Yang jelas semua datanya saya serahkan kepada pak Dwi, memang sudah lama saya serahkan ke dia, ini lah yang menjadi keganjalan saya selama ini dan menjadi beban moral bagi saya, sementara dana mereka yang mengelola, dan terus terang saya sendiri tidak merasakan dana itu, bahkan dana pribadi saya pun terpakai di sini,” ujarnya.

Lebih jelas Sapar mengatakan, bahwa selama ini orang yang dipercayai untuk mengelola program PTSL tersebut selalu datang ke BPN, namun pihaknya tidak mengetahui bahwa program itu dilanjutkan atau tidak.

“Ya setau saya pak Dwi selalu datang ke BPN untuk mengurus masalah ini, tapi ya tidak tau juga diurus atau tidaknya,” tambahnya.

Disisi lain, kaling baru terpilih yang juga enggan disebutkan namanya itu merasa keberatan untuk meneruskan program tersebut. “Ya tentunya kami merasa keberatan dengan dibebankan berkas sertifikat ini, karena dana nya pun sudah tidak ada, masak kami yang mau bayar,” katanya usai rapat bersama lurah, Senin (21/9/2020).

Semantara itu, Riyanto selaku Lurah Trimurjo saat dikonfirmasi melalui sambungan telponnya tidak merespon, hingga berita ini diturunkan Riyanto tidak memberikan tanggapan terkait hal ini.

Diketahui sebelumnya, pembuatan sertifikat PTSL Kelurahan Trimurjo pada Tahun 2018 lalu memiliki kuota sebanyak 1.600 bidang. Namun hingga saat ini belum juga terealisasi dan tanpa ada kejelasan. (cw29/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *