Simpan Sabu, Residivis Narkoba Dimankan Polsek Trimurjo

Radarlamteng.com, TRIMURJO – MD (37) warga Pujodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah (Lamteng) kembali berurusan dengan pihak berwajib dengan kasus serupa, karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.

Residivis kasus narkotika jenis sabu pada tahun 2019 lalu ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Trimurjo pada Senin (17/8/2020) berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku kerap menggunakan narkotika di rumahnya.

Kapolsek Trimurjo, AKP Kurmen Rubiyanto, SH.MM., mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menjelaskan, bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkoba Polres Metro pada tahun 2019 lalu. Kini pelaku kembali berurusan dengan pihak berwajib dengan kasus serupa.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang menyimpan atau menguasai narkoba jenis sabu. Kemudian kanit reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya,” terang Kurmen, Selasa (18/8/2020).

Saat diamankan, lanjut Kurmen, didapati barang bukti narkotika jenis sabu berikut alat hisap yang disimpan tersangka didalam tupperwere warna kuning dengan tutup berwarna putih.

“Saat hendak ditangkap, tersangka berupaya menyembunyikan barang bukti dengan cara menimbun di halaman belakang rumah. Selanjutnya tersangka kita amankan ke Mapolsek Trimurjo dan dibuatkan surat laporan dengan Dasar : LP /268 -A/VIII/2020/Lpg/Res Lamteng/Sek Trim.Tgl 17 Agustus 2020,” tambah mantan Kasat Binmas Polres Lamsel ini.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti berupa buah tupperwere warna kuning tutup putih 2 buah korek api gas warna kuning dan putih, 3 buah pirek, 6 pipet air mineral gelas, 2 jarum, 3 buah plastik bening kosong, 1 bungkus plastik bening diduga berisi sabu sabu berat kurang lebih 1 gram, 1 buah plastik bening diduga isi sabu sisa pakai, 1 buah bong botol obat batuk merk Vicks yang digunakan untuk menghisap sabu, telah diamankan ke Mapolsek Trimurjo.

“Tersangka akan kita kenakan pasal pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (cw29/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *