Radarlamteng.com, TRIMURJO – Kepala Kampung (Kakam) Depok Rejo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah (Lamteng) Sukidi angkat bicara terkait dengan pemberhentian tujuh perangkat kampungnya beberapa waktu lalu.
Sukidi menegaskan, bahwasannya pemberhentian perangkat kampung tersebut merupakan hasil evaluasi selama dirinya menjabat.
“Sebagai atasan tentunya saya memiliki penilaian tersendiri pada masing-masing perangkat. Kemudian dari hasil penilaian dan masukan dari rekan-rekan lembaga yang ada, saya selaku atasan ya menindak lanjutinya,” terang kakam yang baru menjabat tiga bulan ini.
Dirinya menjelaskan, bahwa pemberhentian atau pergantian perangkat sudah melalui tahapan-tahapan prosedur serta aturan yang ada.
“Tentunya dalam mengambil keputusan itu saya sudah berkoordinasi kepada BPK dan juga tokoh-tokoh yang ada di Kampung Depokrejo ini. Yang jelas saya mengambil langkah bukan karena adanya janji politik untuk memberikan suatu jabatan kepada timses saya,” jelasnya.
Menurut Sukidi, dalam perekrutan perangkat yang baru, merupakan salah satu cara untuk membuat pelayanan administrasi menjadi lebih baik. Juga bertujuan untuk pemerataan kesetaraan kesejahteraan bagi warga setempat.
“Khusus untuk kepala dusun memang kita serahkan kepada masyarakat masing-masing dusun sekitar untuk dapat mengusulkan calon kadusnya. Terkait kaur (kasi) memang saya membatasi, artinya didalam kebutuhan skil untuk perangkat memang sangat kita butuhkan, yang saya ganti pun memiliki skil nya lebih mumpuni,” tuturnya.
Ditambahkannya, untuk mengisi kekosongan perangkat memang harus segera dilakukan secepat mungkin, “Bila tidak segera di lakukan perekrutan perangkat maka semakin lama kekosongan perangkat ini akan menghambat jalannya roda kepemerintahan kita,” tambahnya.
Dirinya berharap kepada perangkat yang diganti agar dapat legowo dan menerima hasil keputusannya. Dan dia juga mengajak seluruh masyarakat dan elemen dapat bersama-sama membangun serta memajukan Kampung Depokrejo menjadi lebih baik lagi kedepan.
“Saya berharap kepada perangkat yang sebelumnya dapat bersama-sama menjaga kondusifitas kampung yang kita cintai ini, mari kita bangun kampung ini agar dapat menjadi lebih baik kedepan,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kakam Depokrejo dinilai menabrak aturan Permendagri dalam pemberhentian perangkat kampung. Namun menurut Sukidi pemberhentian perangkat sudah melalui mekanisme dan aturan yang ada dengan dasar pemerataan kesenjangan kesejahteraan masyarakat dan juga hasil evaluasi. (cw29/rid)
