Diduga Miliki Sabu, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polsek Rumbia

Radarlamteng.com, RUMBIA – Seorang mahasiswa asal Kecamatan Rumbia berinisial IR ditangkap Unit Reskrim Polsek Rumbia, Lampung Tengah, Kamis (9/1/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Ditangkapnya pemuda berusia 27 tahun warga Kampung Rukti Basuki ini karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma melalui Kapolsek Rumbia AKP Heru Prasongko mengatakan, ditangkapnya tersangka pemilik sabu itu berawal dari informasi masyarakat.

Kemudian, jajarannya melakukan penyelidikan di sekitar lokasi penangkapan pelaku. Setelah itu dilakukan pemeriksaan, didapatkan satu bungkus plastik ukuran kecil yang berisikan serbuk putih yang diduga sabu-sabu milik tersangka.

“Lalu tersangka kami amankan di Mapolsek Rumbia. Kami turut amankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik ukuran kecil diduga sabu, 10 plastik ukuran kecil bekas sabu, 3 buah bong alat hisab, 3 buah korek api,” ujar AKP Heru, Sabtu (11/1/2020).

Lalu, BB lain yang diamankan berupa 2 buah katembat, 1 buah jarum panjang, 2 buah bekas jarum suntik, 1 buah tas kecil warna hitam putih, 1 bungkus rokok merk Surya yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu. “Dan 1 buah pipa kaca atau pirek,” jelas kapolsek didampingi Kanit Reskrim Bripka Andi Kurniawan.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Lamteng untuk penyidikan lebih lajut. “Tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I (sabu-sabu) sebagaimana dimaksud dlm Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 114 ayat I atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *