Bawa Sabu Saat Berkendara, Warga Gunung Agung Ditangkap Polisi

Radarlamteng.com, TERUSANNUNYAI- Aparat Kepolisian Sektor Terusannunyai, kembali menangkap satu tersangka penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu, Rabu (21/8/2019).

Kapolsek Terusannunyai Iptu Edi Suhendra S.H, mendampingi Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy S.I.K mengatakan, Santoni (41) warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusannunyai ini, ditangkap atas kepemilikan satu paket kecil sabu.

“Tersangka kita tangkap berdasarkan informasi bahwa ada satu orang pengendara sepeda motor, jenis honda beat warna ping magenta membawa narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolsek.

Setelah mendapatkan informasi, Kapolsek beserta anggota reskrim melakukan pengintaian terhadap tersangka. Tak berapa lama, tersangka melintas dan setelah dilakukan pengejaran tersangka berhasil diberhentikan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, benar dari kantong jaket pelaku ditemukan barang bukti yang diduga keras adalah  narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Terusannunyai guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini kami masih melakukan penyidikan terhadap tersangka. Tersangka terancam undang-undang penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 atau Pasal 122  UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (cw25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *