Radarlamteng.com, TERBANGGIBESAR- Jajaran Kepolisan Sektor Terbanggibesar, kembali menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Keduanya yakni Ahmad Syarif (25) warga Jatimulyo, Mesuji dan Slamet Widodo (24) warga Gedung Aji, Tulang Bawang.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Riki Ganjar Gumilar S.IK mendampingi Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy S.IK mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan masyarakat.
Mendapat informasi adanya pesta narkoba, anggota reskrim langsung bergerak. Saat tiba dilokasi, kedua tersangka kepergok sedang menghisap narkoba jenis sabu.
“Keduanya kita amankan di mess pegawai Columbus, Kampung Adijaya Kecamatan Terbanggi Besar,” ujar mantan Kasat Intelkam Polres Lampung Timur ini.
Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa, satu buah bong yang terbuat dari botol air mineral, satu buah kaca pirek, dua buah korek api gas, satu buah sumbu api, dua buah pipet, satu buah plastik kecil bening berisi narkotika jenis sabu-sabu, dan satu buah plastik kecil bening bekas bungkus sabu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” kata Riki.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari kerabatnya Iyan, warga Kampung Terbanggibesar.
“Rencananya mereka akan menggunakan sabu bersama-sama,” tandasnya. (cw25)