Buron Empat Tahun, Pelaku Begal Ditangkap Polsek Waypengubuan

Radarlamteng.com, WAYPENGUBUAN – Baru seminggu menjabat sebagai Kapolsek Waypengubuan, Iptu Widodo berhasil menangkap pelaku pencurian dan kekerasan (curat) yang sudah buron selama empat tahun.

Penangkapan pelaku Dedy Suderajat warga Waypengubuan ini berlangsung pada Selasa malam (6/8/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, atas dasar Laporan Polisi (LP) nomor LP/105-B/X/2015.

Sebelumnya, pelaku bersama dua temannya pada hari Selasa (13/10/2015), telah melakukan perampasan (begal) sepeda motor jenis Jupiter MX milik Priyadi warga dari Kabupaten Way Kanan, saat melintasi Kampung Candirejo sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Waypengubuan Iptu Widodo mewakli Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma mengatakan pelaku berhasil ditangkap saat berada di sebuah rumah makan yang berada di Kampung Candirejo, tanpa perlawanan.

“Pelaku ini sudah masuk daftar pencarian orang polsek kami selama 4 tahun. Dan pelaku berhasil kami tangkap saat berada di sebuah rumah makan yang berada di Kampung Candirejo,” ujarnya.

Widodo menambahkan, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. “Pelaku kami jerat pasal 365 KUHP atas tindakan pencurian dan kekerasan, yang dilakukan oleh lebih dari satu orang serta dilakukan pada malam hari, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya. (red/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *