Radarlamteng.com, TERBANGGIBESAR – Rapat pleno terbuka yang digelar oleh KPU Lampung Tengah (Lamteng), terpaksa harus melakukan penghitungan surat suara ulang pada kotak suara DPRD Kabupaten Lampung Tengah di TPS 01 Kampung Sinar Sari, Kecamatan Kalirejo.
Hal itu dilakukan lantaran data yang dimiliki saksi partai Nasdem dan saksi partai Perindo tidak sama dengan data yang dimiliki oleh KPU.
Saksi dari partai Nasdem, Miswan Rody meminta pembuktian dengan membuka kotak suara dan menghitung ulang surat suara, lantaran ada kecurigaan. “Kami minta pembuktian, karena ada kecurigaan yang tidak ada menjadi ada,” ujar Miswan Rody dalam Rapat Pelno Rekapitulasi dan penetapan hasil hitungan suara tahun 2019 di KPU Lamteng, Selasa (30/4/2019).
Dari pantauan Radarlamteng.com di lokasi rapat pleno, unsur KPU Lampung Tengah Faisal membacakan surat suara disaksikan para saksi dan Komisioner KPU serta Bawaslu Lampung Tengah.(cw26/jar)