
Radarlamteng.com, TRIMURJO – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah (Lamteng) dilakukan penghitungan ulang. Yakni TPS 02 dan TPS 08 Kampung Depokrejo.
Pasalnya, pada hari pencoblosan 17 April lalu hingga penghitungan, hasil suara di dua TPS tersebut tidak sesuai dengan hasil rekapitulisasi dengan kertas suara yang digunakan.
Pengitungan ulang dilakukan di Balai Keluarahan Simbarwaringin oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Trimurjo, serta dibantu oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Kampung Depokrejo yang disaksikan oleh Panwascam setempat.
“Ada dua TPS yang kita minta hitung ulang. Yakni TPS 02 dan 08 Kampung Depokrejo. Karena terdapat kejanggalan pada rekap hasil penghitungan di tingkat TPS. Dikarenakan jumlah hasil penghitungan di tingkat TPS tidak sesui dengan jumlah kertas suara yang digunakan,” kata Eko, Ketua PPK Kecamatan Trimurjo, Senin (22/04/2019).
Diketahui, pada TPS 02 terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 284 pemilih. Namun yang hadir pada pencoblosan hanya 201 pemilih. Begitu juga pada TPS 08, ada sebnyak 250 DPT, dan yang hadir hanya berjumlah 172 pemilih. (cw29/rid)