Genjot PAD, BPPRD Lamteng Bakal Terapkan Tapping Box

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Pemkab Lampung Tengah (Lamteng) melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) berencana menerapkan penggunaan tapping box.

Alat monitoring transaksi usaha berbasis online tersebut akan dipasang pada rumah makan, hotel, tempat parkir, tempat hiburan dan perusahaan yang menggunakan air bawah tanah.

Kepala BPPRD Lamteng Madani, SE. MM., menjelaskan penerapan tapping box bekerjasama dengan PT Bank Lampung. Bahkan, rapat pemantapan dengan mitra sudah dilakukan.

“Pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2019 kemarin, kita sudah melakukan rapat pemantapan mengenai hal ini dengan PT. Bank Lampung Cabang Bandarjaya serta PT FTF Global Indo Jakarta selaku vendor yang akan melaksanakan survei dan pemasangan teknis alat ini,” ujar Madani, Selasa (24/3/2019).

Mantan Kepala BPKAD Lamteng ini menambahkan, BPPRD mengajukan pemasangan tapping box sebanyak 69 unit. Rinciannya untuk rumah makan sebanyak 23 unit. Kemudian, hotel 5 unit, tempat parkir 4 unit, tempat hiburan 3 unit dan perusahaan yang menggunakan air bawah tanah sebanyak 34 unit.

“Pada rapat pertemuan itu telah disepakati jadwal untuk survei lokasi pemasangan bersama vendor dan PT. Bank Lampung akan mulai pada awal bulan April 2019. Dan untuk pemasangan tapping box pada perusahaan air tanah merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan di Lampung,” jelasnya.

Pihaknya berharap upaya ini mendapat dukungan penuh. Sebab tujuan diterapkannya tapping box untuk menekan dan meminimalisasi lost pajak akibat penghitungan secara manual, mengingat potensi pajak dari sektor usaha rumah makan dan hotel di Lamteng cukup besar.

“Kami sangat antusias untuk mewujudkan pemasangan tapping box. Mengingat begitu banyak perusahaan berskala besar yang berada di wilayah Lampung Tengah,” tukasnya.

Pihak PT. Bank Lampung dan vendor, menurut dia, menyambut baik keinginan tersebut. Karena berdampak pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lamteng yang nilainya cukup signifikan.

Di sisi lain, lanjutnya, pemasangan tapping box merupakan rencana aksi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terhadap Pemkab Lamteng, khususnya terkait dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

“Kami juga mengimbau perusahaan-perusahaan di Lampung Tengah agar mendukung upaya ini. Karena hasil pemasangan tapping box akan dilaporkan Pemkab Lamteng ke KPK melalui Deputi Bidang Pencegahan,” imbaunya. (rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *