Radarlamteng.com, BANDARJAYA- Keberadaan Pasar Rakyat Bandarjaya dinilai tidak tepat sasaran. Kesimpulan itu, diperoleh setelah Komisi II DPRD Lampung Tengah melangsungkan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Selasa (26/2/2019).
Keberadaan pasar ini, justru diduga oleh para wakil rakyat dijadikan bancakan oleh sejumlah oknum yang memiliki kekuasaan untuk disalah gunakan. Padahal, fasilitas yang dibangun untuk perniagaan melalui APBN ini, bertujuan untuk membantu para pedagang kecil yang tidak mendapatkan tempat berniaga yang layak.
“Bangunan ini gak boleh disewakan, apalagi dijual belikan. Karena ini pasar rakyat. Apa itu maksudnya ada nama Agus Salim UPTD lalu Barus/Purba di sejumlah rolling door kios pasar rakyat, juga tercantum contak personnya. Alangkah banyak pedagang yang masih butuh tempat di situ,” papar Wakil Ketua Komisi II DPRD Lamteng, Sumarsono.
Ia mendapat keluhan dari para pedagang, bahwa kios yang mengadap ke jalan, sudah dimiliki oleh sejumlah orang. Namun disewakan kepada mereka. Keluhan tersebut akan ditindak lanjuti oleh para wakil rakyat supaya keberadaan pasar rakyat ini dapat berfungsi dengan maksimal.
“Kios itu (menunjuk sah satu kios) yang punya gak dagang di sini. Pasar ini dibangun tujuannya untuk rakyat. Supaya pedagang tertib. Pasar ini dibangun paket uang rakyat, jika dijual belikan bisa perkara ini,” tegas Sumarsono.
Komisi II akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dan kelurahan masyarakat terutama para pedagang yang ada di seputaran Bandarjaya Plaza. (cw26/rid)
