RSIA Puti Bungsu,Berikan Pelayanan Pasien Sesuai Peraturan BPJS Kesehatan

Radarlamteng.com, BANDARJAYA – Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2018 dimana saat ini bayi yang baru dilahirkan wajib didaftarkan segera ke BPJS Kesehatan dalam 28 hari sejak kelahirannya,sehingga bayi bisa langsung aktif sebagai kepesertaan JKN KIS.Berdasar Perpres ini Rumah Sakit Ibu Dan Anak (RSIA) Puti Bungsu Bandarjaya,Lampung Tengah (Lamteng) sebagai pusat pelayanan kesehatan Ibu dan Anak menyampaikan kepada setiap orangtua yang akan melakukan persalinan untuk bisa mengurus kepesertaan bayi.

Direktur RSIA Puti Bungsu Bandarjaya dr.Puteri Rahimi Halim menyampaikan upaya ini ditujukan untuk membantu pasien mengantisipasi besarnya biaya pengobatan dan perawatan jika terjadi indikasi,sehingga pasien bisa mendapat biaya yang lebih ringan.” Kami selalu menyampaikan sesuai Perpres No 82 Tahun 2018 tersebut supaya pasien untuk mengurus kepesertaan bayi kekantor BPJS Kesehatan,karena misalkan terjadi indikasi bagi ibu yang akan melahirkan dan bayi dan perlu tindakan operasi cesar atau bayi memerlukan alat bantu pernafasan karena lahir prematur maka biaya yang dikeluarkan tidak sedikit,apabila ibu dan bayi sudah terdaftar dan aktif kartu peserta JKN KIS tentu akan terbantu dengan tidak harus membayar,” urai dr.Rahimi.

Menurut dr.Rahimi,dari sisi ruang perawatan RSIA Puti Bungsu juga merujuk pada Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) No.51 Tahun 2018 dari Ketentuan  tentang pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam program jaminan kesehatan.” Kami menjalankan pelayanan sesuai standard operasional pelayanan (SOP) dengan dasar peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien karena RSIA Puti Bungsu juga berharap mengacu pada visi dan misi untuk dapat menjadi Rumah Sakit yang terjangkau bagi semua masyarakat.RSIA Puti Bungsu juga mempunyai kebijakan bagi peserta JKN KIS yang hak kelas perawatannya penuh dan tidak ada keinginan untuk naik kelas maka akan ditempatkan di kelas diatasnya tanpa menarik iuran biaya,hal ini dilakukan untuk memberi pelayanan yang maksimal kepada pasien peserta JKN KIS” terang dr.Puteri.

dr.Mohammad Fadly Selaku Manager Pelayanan Medis Dan Penunjang Medis RSIA Puti Bungsu menambahkan “untuk memaksimalkan pelayanan RSIA Puti Bungsu, kami menyediakan seluruh kamar perawatan dengan fasilitas ber-AC tujuannya untuk meningkatkan kenyamanan agar pasien dapat lebih cepat pulih.” papar dr.Fadly. RSIA Puti bungsu pun telah ter-Akreditasi oleh KARS, hal ini menunjukkan bahwa Rumah Sakit kami memiliki mutu pelayanan yang telah diakui secara nasional,tambah dr.Fadly.

Terpisah Kepala Bpjs Kesehatan  Lamteng Apriyantina,S.Si,Apt mengutarakan terkait Perpres No 82 Tahun dan Permenkes No 51 Tahun 2018 merupakan peraturan baru untuk diterapkan bagi rumah sakit ibu dan anak.Pada intinya manfaat kesehatan bagi peserta JKN adalah sesuai dengan indikasi medis termasuk pelayanan persalinan bagi peserta JKN.Manfaat persalinan dapat diberikan di tingkat pertama maupun di tingkat lanjutan.Bila Ibu dalam kondisi sehat,berdasarkan anc kondisi baik,bisa bersalin normal persalinan dapat dilakukan di faskes tingkat pertama yang berjejaring dengan bidan,apabila secara indikasi medis terdapat permasalahan atau penyulit,dapat dirujuk ke faskes yang sarana dan prasarana serta kompetensi yang lebih memadai mengacu Perpres 82 tahun 2018.

BPJS Kesehatan kata Tina,” membayar biaya pelayanan kesehatan prinsipnya menggunakan paket diagnosis berdasarkan aplikasi inacbgs,jadi selama pasien masih dalam 1 episode perawatan seharusnya dijamin. Regulasi pelayanan peserta program JKN mengacu pada yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan No 51 tahun 2018,yang mengatur ketentuan untuk naik kelas perawatan di rumah sakit,peserta hanya bisa naik 1 tingkat sesuai dengan aplikasi inacbgs.Dimana aplikasi inacbgs merupakan milik kementrian kesehatan yang digunakan oleh faskes untuk menagihkan klaim ke BPJS kesehatan,” bebernya kepada Radar Lamteng.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *