
Radarlamteng.com, TERBANGGIBESAR- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Lamteng, bersama Panit Reskrim Polsek Terbanggibesar Iptu Anwar Halusi membekuk (HS), warga Kecamatan Terbanggibesar, saat melakukan tindak pidana pemerasan penumpang bus angkutan umum (8/10).
Sebelumnya, Polisi mendapat laporan masyarakat terkait aktifitas pemalak yang meresahkan para penumpang bus. Setelah dilakukan pengintaian, polisi yang berpakaian preman menyamar menjadi penumpang bus, tak lama saat mobil bus sampai di simpang empat kopel Poncowati, (HS) yang diduga keras sebagai pelakunya naik ke atas bus, dan membagikan photo copy kupon yang bertuliskan “Sumbangan Anak Jalanan” berwarna Putih kepada para penumpang bus dan di kupon tersebut tertera nominal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah pelaku selesai membagikan kupon, lima menit kemudian pelaku mengambil kembali kupon yang telah dibagikan sambil meminta uang sumbangan kepada para penumpang bus dengan kisaran jumlah uang Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Pada saat pelaku mengambil kupon yg dipegang korban Anto Purnomo (42), sambil meminta uang sumbangan, namun korban tidak mau memberi dan berkata bahwa dirinya tidak ada uang, cuma ada untuk ongkos tetapi pelaku mengambil paksa uang yang berada ditangan korban. Karena korban takut membiarkan uangnya diambil oleh pelaku. Tak butuh waktu lama polisi yang telah berada dalam bus kemudian membekuk HS tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Terbanggibesar.
Panit Reskrim Polsek Terbanggibesar Iptu Anwar Halusi mendampingi Kapolsek Kompol Hendry Dunand, membenarkan adanya aktifitas pemalakan yang selama ini meresahkan para penumpang bus.
“Setelah mendapat adanya laporan polisi yang menyamar memergoki pelaku sedang melakukan tidak pemerasan didalam bus dengan cara memaksa,” ujar Panit Reskrim Iptu Anwar Halusi.
Anwar mengatakan, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp 370.000, dan tiga belas lembar kupon kertas warna Putih yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” tandasnya. (cw25)