
Radarlamteng.com, SEPUTIHBANYAK – Agung Prasetyo (19) harus berurusan dengan Kapolisian Sektor (Polsek) Seputihbanyak, Lampung Tengah (Lamteng).
Pasalnya, pemuda asal Kampung Suko Binangun, Kecamatan Wayseputih tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap korban Bagas Saputra (19) warga Kampung Restu Baru, Kecamatan Rumbia.
Kapolsek Seputihbanyak AKP Riki Ganjar Gumilar menjelaskan kronologi curat tersebut yang terjadi pada saat malam tahun baru 2019. Saat itu, korban Bagas bermain di Kampung Swanstika Buana menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R nopol BE 8121 HL warna merah.
“Sekira pukul 02.00 WIB (dini hari) tersangka meminta paksa motor korban. Karena takut, korban terpaksa menyerahkan sepeda motornya. Pada pagi harinya korban langsung melapor ke kami,” ujar Kapolsek Riki Ganjar, Kamis (3/1).
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak. Tak berselang lama, tersangka berhasil diamankan. “Tersangka kita tangkap pada hari Rabu 2 Januari 2019 sekira jam 07.00 WIB di Kota Metro,” bebernya.
Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal yang mendapat informasi bahwa sepeda motor milik korban telah diunggah kedalam grup COD Metro (komunitas jual beli di Medsos) oleh akun milik tersangka Agung Prasetyo.
“Setelah itu tim opsnal melacak melalui akun Facebook. Kemudian diketahui bahwa pelaku akan transaksi dengan akun orang lain di SPBU Tejosari Metro Timur. Lalu tim opsnal langsung menuju ke SPBU tersebut,” jelasnya.
Sampai di lokasi, terus kapolsek, pelaku sudah menunggu di SPBU dengan membawa sepeda motor milik korban. “Kemudian tim opsnal dibantu Polsek Metro Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah itu pelaku berikut R2 sebagai bahan bukti dibawa ke Polsek Seputihbanyak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya. (cw4/rid)