Tak Punya Uang untuk Beli Rokok, Todong Pengendara Motor di Jalan

 

Radarlamteng.com, Gunung Sugih – Pelaku penodongan di ruas Jalur Lintas Timur (Jalintim) Kayu Palis Kecamatan Terbanggibesar, berhasil diamankan jajaran Polres Lampung Tengah (Lamteng).

Pelaku adalah Jauhari (24), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Waypengubuan. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban akan dibunuh jika tidak menyerahkan uang.

Diamankannya Jauhari ini, saat melakukan penodongan terhadap korban yang bernama Andi (41) warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar belum lama ini. Dan aksi tersebut sempat terekam video warga dan menjadi viral, bahkan dilakukan pafa tengah hari saat korban hendak pulang dari ke kediamannya.

Berdasarkan laporan korban dan video rekaman warga tersebut pelaku berhasil diamakan polisi dalam waktu hitungan jam usai kejadian. Awalnya, korban melaju dari arah Tulang Bawang menuju Terbanggibesar, sampai di Kampung Lempuyang Bandar korban dihadang pelaku Jauhari dan motornya diberhentikan.

“Kalau kamu gak ngasih (uang) saya bunuh kamu. Sini kasih uang kamu semua,” terang Kapolres Lamteng AKBP Slamet Wahyudi, menirukan ucapan pelaku.

Sementara korban Andi mengatakan, ia merasa ketakutan karena dihadang oleh pelaku. Korban yang mengira pelaku membawa senjata tajam (sajam) langsung menyerahkan uang yang ia miliki.

“Jujur saya takut. Dia (pelaku) seperti membawa senjata tajam karena seperti memegang sesuatu dari pinggangnya. Lalu membentak saya suruh kasihin semua uang,” ujar Andi kepada penyidik kepolisian.

Korban menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp 100 ribu dengan rincian Rp 50 ribu sebanyak dua lembar. Setelah itu, korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian guna dilakukan penyelidikan.

Pelaku berhasil ditangkap dua jam setelah beraksi atau sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Lempuyang Bandar. Barang bukti uang Rp 100 ribu berhasil diamankan dari saku pelaku.

Sementara Pelaku Jauhari menyatakan jika aksinya dilakukan terpaksa karena dirinya tak mempunyai uang untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku menjelaskan tak membekali dirinya dengan senjata saat beraksi.

“Saya cuma pura-pura mengeluarkan senjata tajam sambil mengancam akan membunuh korban. Tapi saya tidak bawa senjata,” ujar Jauhari.

Pelaku menyatakan baru satu kali melakukan aksi penodongan karena hanya ingin memberli rokok. Jauhari dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (cw26/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *