Radarlamteng.com, Gunungsugih – Upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan Pemkab Lampung Tengah (Lamteng) dari sektor perpajakan.
Yakni, dengan cara penertiban jenis-jenis pajak yang dikelola Pemkab Lamteng melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).
Kabid IV BP2RD, Syahuliyati, SH. MM., menjelaskan, dalam penertiban tersebut, BP2RD Lamteng membentuk tiga tim yang bergerak terpisah untuk menjangkau wilayah Lamteng.
“Terutama di daerah yang memiliki potensi pajak tinggi. Namun realisasinya masih rendah,” ujar Syahuliyati saat dikonfirmasi radarlamteng.com, Senin (3/12/2018).
Dia menjelaskan terkait enam jenis pajak yang ditertibkan. Diantaranya, pajak rumah makan, reklame, parkir, pajak hiburan, hotel serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurut Syahuliyati, kegiatan penertiban pajak ada beberapa tahapan yang dilakukan. “Intinya tidak semerta-merta kita melakukan tindakan. Ada tahapan teguran dan pemanggilan kepada wajib pajak terlebih dahulu,” paparnya.
Teguran yang dilayangkan kepada wajib pajak yang tidak tertib, yakni diberikan waktu untuk membereskan pajaknya di BP2RD. “Jika tidak ada respon, selanjutnya wajib pajak kita layangkan surat panggilan,” jelasnya lagi.
Jika dalam batas waktu tertentu tidak ada respon dari wajib pajak yang telah diberi surat panggilan, baru dilakukan penindakan berupa penyegelan oleh pihak BP2RD.
“Kita sudah tidak ada lagi tindakan tebang-menebang untuk pajak reklame seperti tahun lalu. Pun dengan pajak lainnya. Tindakan yang kita berikan saat ini berupa penyegelan,” pungkasnya. (rid)