Radarlamteng.com, TERUSANNUNYAI- Masyarakat Kecamatan Terusannunyai, setidaknya dapat bernafas lega, usai aparat kepolisian setempat menangkap Putra Sanjaya (26), dan Heri Utomo (24), residivis kambuhan kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolsek Terusannunyai, AKP A. Roni S.H mengatakan, penangkapan kedua residivis ini berdasarkan laporan Lp/ 302-B/X/ 2018/ Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek tenun, Tanggal 25 Oktober 2018. Korban atas nama Suwarno (54) warga Kampung Bandaragung, melaporkan telah kehilangan dua unit kendaraan yang terparkir di dapur rumahnya.
Masih dikatakannya, korban yang saat itu hendak sahur melihat sepeda motor yang terparkir didapur dalam keadaan terkunci tidak ada lagi. Sontak korban kaget, dan langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Terusannunyai.
Polisi yang datang kelokasi, memeriksa jendela dan tralis yang dirusak oleh pelaku. Pelaku diketahui keluar melalui pintu samping dapur dan membawa dua unit sepeda motor jenis Suzuki Skywafe BE- 6153 HN dan sepeda motor Honda Tiger BE-8289 SE.
“Hasil dari penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap tim buru sergap Polsek Terusannunyai di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar mantan Kapolsek Pulau Panggung ini.
Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Terusannunyai.
“Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandasnya. (cw25)