Menuju Peradilan Modern, PN Gunungsugih Terapkan e-Court

Radarlamteng.com, – GUNUNGSUGIH – Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih, Lampung Tengah (Lamteng) menjadi salah satu PN di wikayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang Lampung yang sudah menerapkan e-Court.

Ketua PN Gunungsugih, Syamsul Arief menjelaskan, e-Court adalah aplikasi pengajuan gugatan perdata secara online. Langkah yang dilakukan PN Gunungsugih tersebut, sebagai upaya mendukung penuh Mahkamah Agung (MA) dalam mewujudkan tata kelola Badan Peradilan Umum menuju peradilan modern.

“PN Gunungsugih saat ini sudah siap melaksanakan pengajuan gugatan perkara perdata secara online (e-Court). Gedung kami juga sudah menggunakan sterilasisi ruangan dengan penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang terhubung dengan aplikasi antrian pengunjung digital dan survey kepuasan secara digital dengan hadirnya monitor touch screen di lobi Gedung PN Gunungsugih. Terdapat juga monitor kontrol perkara dan jadwal persidangan,” ujar Syamsul Arief.

Lebih dari itu, kata dia, PN Gunungsugih telah melakukan pengaspalan dan pembuatan taman keadilan di depan kantor. “Semua itu dilakukan demi pelayanan kepada pencari keadilan dan masyarakat Lampung Tengah,” pungkas Syamsul Arief yang merupakan mantan aktivis mahasiswa era 1998 sekaligus mantan Pimred Majalah Saksi Keadilan FH Unila yang dibredel rezim Soeharto.

Diketahui, optimisme MA mewujudkan tekad menuju peradilan modern nampaknya akan tercapai sebelum tahun 2018 selesai. Ini diketahui dalam evaluasi dan pembinaan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Herri Swantoro di Novotel, Bandarlampung, Rabu (21/11) malam.

Herri Swantoro memaparkan bahwa aplikasi pengajuan gugatan perdata secara online di Pengadilan Negeri (e-Court) saat ini telah mencapai 96%. “Tersisa 5 Pengadilan Negeri di wilayah hukum PT Bengkulu, 1 Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jambi, 1 Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo dan 6 Pengadilan Negeri di wilayah hukum PT Jayapura saat ini yang belum menerapkan aplikasi e-Court,” kata dia.

Dalam kesempatan evaluasi tersebut Herri Swantoro mengingatkan secara tegas jika ketua-ketua Pengadilan Tinggi yang tidak mampu melaksanakan penggunaan e-Court maka MA akan mengevaluasinya.

“e-Court adalah langkah awal bagi dunia peradilan untuk memulai langkah modernisasi dan digitalisasi persidangan di pengadilan Indonesia. e-Court adalah aplikasi teknologi yang mengatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi, pembayaran biaya perkara yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan,” jelasnya.

Modernisasi pengadilan melalui pendaftaran gugatan secara online (e-Filling), pembayaran gugatan secara online (e-Payment melalui mekanisme e-Skum) dan mekanisme pengiriman berkas gugatan, jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan secara online (e-Summons) adalah bentuk kongkrit dari pelaksanaan Peraturan MA (Perma) No. 3/2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

“Saat ini, pembayaran secara elektronik dapat dilakukan melalui bank-bank pemerintah yaitu Bank BTN, Bank BRI, Bank BNI 46, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, dan Bank Mandiri Syariah,” ujarnya lebih jauh.

Keuntungan penggunaan e-Court, lanjutnya, adalah untuk para pencari keadilan. Beda pengajuan gugatan secara online ini dengan gugatan manual yakni pengajuan secara datang langsung ke Pengadilan Negeri adalah adanya efesiensi waktu dan efesiensi biaya.

“Advokat domisili di Surabaya bisa mengajukan gugatan di PN Tanjungkarang tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri di luar kota domisilinya dan e-Court tidak ada prosedur panggilan delegasi serta biaya proses pengiriman fisik. Sehingga asas peradilan yang cepat, seserhana dan biaya ringan dapat tercapai,” tandas Herri Swantoro yang dikenal sebagai Perintis Akreditasi dan Penjaminan Mutu Peradilan di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Lampung, Zaid Umar Bob Said mengatakan bahwa seluruh pengadilan di Lampung saat ini sudah menerapkan aplikasi teknologi e-Court.

Sehingga PT Tanjungkarang Lampung sangat optimis jajarannya dalam menyambut suksesnya modernisasi peradilan Indonesia. “9 dari 10 PN-PN di Lampung saat ini sudah ada gugatan perkara perdata yang masuk didaftarakan advokat secara online. Silahkan lihat di sistem aplikasi e-Court dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)di pengadilan kami,” ucap Bob, yang dikenal sangat dekat dan tegas dengan jajaran anak buahnya di pengadilan-pengadilan negeri di Lampung tersebut. (rls/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *