Radarlamteng.com, PUNGGUR – Dugaan pengerjaan fisik asal jadi dari dana ADD di Kampung Srisawahan, Kecamatan Punggur, menjadi sorotan Inspektorat Lampung Tengah (Lamteng).
Sekretaris Inspektorat Lamteng, Dewi Suryantina mengatakan bahwa apabila dilakukan pengecekan terbukti ada pembangunan yang tidak sesuai dengan APBK, sudah dipastikan Kakam Srisawahan dan aparatur kampungnya melakukan penyelewengan anggaran. Tentunya, ada sanksi tegas. Terberat yaitu hukuman penjara.
“Kalau kita sudah melakukan pengecekan dan terbukti Kakam Sriswahan serta aparaturnya melakukan penyelewengan anggaran dalam pembangunan ADD, ada beberapa sanksi yang akan menunggu mereka salah satunya pemulangan uang negara atau pidana hukuman penjara,” katanya.
Lanjut Dewi Suryantina, sanksi bagi para oknum penyelewengan anggaran ADD ini, tidak cukup hanya melakukan perbaikan kembali struktur bangunannya. Akan tetapi, sanksi hukuman penjara dan pemulangan uang negara juga harus dilakukan. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Undang Undang yang berlaku.
“Apabila hanya dilakukan perbaikan saja terhadap bangunan yang tidak sesuai APBK, oknum kakam terbebas dari jeratan hukum. Maka itu nantinya menjadi kesalahan kami. Jadi, kami akan bekerja secara maksimal serta perfesional dalam pengawasan ADD,” pungkasnya. (cw23/rid)