Radarlamteng.com, Seputih Mataran – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah (Lamteng) telah menerima berkas bakal calon legislatif (bacaleg) dari 14 partai politik.
Kini KPU sudah menyelesiakan tugasnya dalam melakukan verifikasi bacaleg dan Daftar Calon Tetap (DPT) sudah diplenokan oleh KPU. Diantara calon anggota legislatif (caleg) terdapat sosok pemuda yang cerdas.
Adalah Wayan Eka Mahendra. Pria yang saat masih berstatus lajang kelahiran 14 Juni 1993 itu, ikut mendaftarkan diri sebagai calon legislatif usungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan).
Wayan Eka Mahendra berangkat dari daerah pemilihan (dapil) V Lamteng yang meliputi Kecamatan Seputihmataram, Terbanggibesar, Seputihagung, Waypengubuan dan Terusannunyai.
Wayan Eka Mahendra yang mendapat nomor urut 2 ini, berdomisili di Kampung Wirataagung. Maju sebagai calon wakil rakyat, kata dia, didasari dari niatan untuk memajukan daerahnya dengan memperjuangakan aspirasi masyarakat Lamteng.
“Saya ingin membangun Kabupaten Lampung Tengah yang lebih baik dan lebih maju dari apa yang selama ini masyarakat rasakan,” ujar Wayan eka, seraya mengatakan salam metal, pada kamis (01/11).
Wayan Eka Mahendra memiliki tujuan untuk memberikan warna baru di Pemkab Lamteng. Menurut dia, pemuda merupakan salah satu unsur yang berperan paling signifikan dalam rangka membangun daerah untuk lebih baik lagi.
“Karena yang muda lebih energik. Untuk itu, kedepan kita perlu membangun jiwa dan pemikiran pemuda yang lebih berkualitas demi mengidamkan perubahan daerah yang lebih baik,” paparnya.
Ia pun mengaku telah mendapat dukungan dari orang sekitarnya dalam pencalonan tersebut. Mulai dari kedua orangtua, keluarga besar, para tokoh dan pemuda.
“Persiapan sampai sekarang ini sudah matang. Dari keluarga sangat mendukung, kerabat serta teman-teman di Lamteng menginginkan agar saya maju supaya ada yang mewakili mereka memperjuangkan aspirasinya,” jelasnya.
Meski masih lajang sendiri dan terbilang muda, ia mengaku optimistis dapat meraih simpati warga dan bisa duduk di kursi pemerintahan legislatif. (cw26/rid)