RADARLAMTENG.COM, TERBANGGIBESAR – Masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2019 dapat melaporkan ke KPU Lampung Tengah (Lamteng). Hal itu sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih agar tetap dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2019.

Melalui Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP), KPU Lamteng menginformasikan kepada masyarakat agar dapat berperan aktif melaporkan jika belum terdaftar sebagai pemilih. Selain itu, KPU setempat membuka posko layanan bagi masyarakat Lamteng yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi belum terdaftar.

Komisioner KPU Lamteng Dra. Mutmainah, M.Ag mengatakan, GMHP merupakan gerakan yang dilaksanakan serentak seluruh KPU se-Indonesia. “Tujuan agar masyarakat yang telah memiliki kesempatan menyalurkan hak suara tapi belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak kehilangan hak suaranya. Sehingga bisa menyukseskan Pemilu 2019,” ujar Mutmainah, Rabu (3/10).

Mutmainah menyarankan masyarakat untuk lebih dulu mengecek apakah yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih atau belum yakni dengan beberapa langkah. Pertama warga datang ke kantor kelurahan atau kantor kampung untuk melihat DPT yang telah terpasang.

Langkah kedua adalah memastikan apakah yang bersangkutan telah terdaftar atau belum. Jika belum terdaftar, langkah ketiga adalah yang bersangkutan dapat melaporkan ke kantor KPU Lamteng atau PPK serra PPS terdekat.

Menurut Mutmainah, masyarakat diberikan kesempatan terhitung 1 -28 Oktober 2018. “Tujuannya dalam rangka mengakomodir pemilih yang belum terdaftar,” kata Ketua KPU Lamteng Budi Hadi Yunanto menambahkan.(jar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *