Sidang Gugatan MoU Tosa N Partner Kembali Digelar, Tergugat Serahkan Lima Bukti Alasan Batalnya MoU

Sidang Gugatan MoU Tosa N Partner Kembali Digelar, Tergugat Serahkan Lima Bukti Alasan Batalnya MoU

On

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH- Sidang gugatan sederhana terkait Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama antara law firm tosa n partner dengan Pemerintahan Kampung Poncowati kembali digelar. Kali ini, Kuasa Hukum tergugat Yosep Arnoly S.H., menyerahkan lima bukti alasan batalnya MoU, kepada Hakim tunggal…