Radarlamteng.com, PUNGGUR – Pihak Kecamatan Punggur melalui Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Zakuan,S.I.P, menegur Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di pinggir jalan Kampung Tanggulangin, Selasa (10/9/2019).
Pasalnya, PKL yang berdiri di tanah milik pemerintah daerah (pemda) tersebut diduga menyalahi aturan.
Zakuwan mengatakan, kedatangannya bersama anggotanya untuk menegur PKL yang menggunakan bangunan permanen.
“Ini kan tanah milik pemerintah. Jadi tidak boleh dibangun permanen. Kalau memang mau cari rejeki di sini ya monggo, yang penting tidak menyalahi aturan,” kata Zakuan kepada para PKL.
Zakuan berharap dan mengimbau kepada para pedagang agar tidak mendirikan bangunan permanen di tanah milik pemerintah yang nantinya akan merugikan diri sendiri. (cw29/rid)
